banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

IMM Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pembukaan Hutan Lindung

3
×

IMM Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pembukaan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

SANANA,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pembukaan lahan seluas 29,89 hektare di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan menyusul temuan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula yang menyebut sebagian areal pembukaan lahan berada di dalam kawasan hutan, termasuk sekitar 5,20 hektare yang masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

banner 728x90

Ketua Cabang IMM, Prabowo Sibela, menilai temuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026, KPH menemukan sejumlah aktivitas, mulai dari land clearing, penebangan dan pemotongan tegakan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat mekanis dan alat berat, pemasangan pagar, hingga aktivitas penanaman.

“Ini bukan lagi persoalan sederhana. Ketika ada pembukaan lahan dalam kawasan hutan, bahkan disebut terdapat kawasan Hutan Lindung, aparat penegak hukum harus turun dan memastikan siapa yang bertanggung jawab,” kata Prabowo Sibela.

Dia menilai surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang pemberitahuan penghentian seluruh aktivitas dalam kawasan hutan harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, penghentian aktivitas saja tidak cukup apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau memang aktivitas dilakukan tanpa izin atau persetujuan yang diwajibkan, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada surat penghentian. Harus ada pemeriksaan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Prabowo meminta aparat mengurai secara terang seluruh rangkaian aktivitas di lokasi tersebut.

Mulai dari siapa yang membuka lahan, siapa yang menguasai lahan, siapa yang menggunakan alat berat, siapa yang melakukan penebangan dan pembakaran, hingga siapa yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan terhadap kegiatan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Kalau ada pihak yang memerintahkan, membiayai atau mengendalikan kegiatan, itu juga harus diperiksa,” kata Prabowo.

Desakan IMM Cabang Kepulauan Sula semakin kuat karena dokumen KPH menyebut lokasi yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1, 2 dan 3 berkaitan dengan lahan yang dikuasai atau atas nama Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus.

Ketua Cabang IMM, Prabowo Sibela menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi secara resmi dan tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.

Namun demikian, status penguasaan lahan dan hubungan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen KPH harus diperiksa secara transparan.

“Nama pejabat boleh disebut dalam dokumen, tetapi keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, kami meminta aparat tidak takut memeriksa siapapun yang berkaitan dengan lokasi tersebut,” tegas Prabowo.

Prabowo juga meminta agar seluruh dokumen terkait kepemilikan, penguasaan lahan, perizinan dan persetujuan kehutanan diperiksa.

Jika terdapat dasar hukum yang sah, kata dia, pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut harus diberikan ruang untuk menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas tanpa dasar hukum yang diwajibkan, proses hukum harus dilakukan.

Prabowo mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menerapkan hukum secara tebang pilih. Menurut dia, persoalan kehutanan harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan status sosial, jabatan maupun kedekatan politik.

“Jangan sampai masyarakat kecil cepat diproses ketika berhadapan dengan persoalan kehutanan, tetapi ketika dugaan serupa menyentuh lingkaran kekuasaan, proses hukumnya justru berjalan lambat,” ujar Prabowo.

Dia juga meminta aparat menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak. “Kalau benar ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada impunitas hanya karena seseorang memiliki jabatan,” lanjutnya.

Selain itu, Prabowo juga mendesak KPH dan pemerintah terkait memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di areal yang disebut masuk kawasan Hutan Lindung.

Menurutnya, setiap pembukaan lahan baru dapat memperbesar potensi kerusakan kawasan dan memperumit proses penanganan apabila kemudian terbukti terdapat pelanggaran.

Ia meminta dilakukan verifikasi bersama terhadap batas kawasan, status lahan, aktivitas yang telah berlangsung, serta dampak terhadap kondisi hutan.

“Jangan tunggu kawasan rusak lebih luas baru bertindak. Pemerintah harus mencegah sejak sekarang,” kata Prabowo.

IMM Cabang Kepulauan Sula menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status lahan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Terlebih, dari total 29,89 hektare yang diperiksa KPH, sekitar 22,79 hektare disebut berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), sementara 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung.

IMM Cabang Kepulauan Sula, meminta pemerintah dan aparat membuka hasil pemeriksaan secara transparan setelah proses verifikasi dilakukan.

“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian: apakah kegiatan itu legal atau ilegal, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindak lanjut hukumnya,” kata Prabowo.

IMM Cabang Kepulauan Sula, menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kalau legal, buka dokumennya. Kalau ilegal, proses hukumnya. Jangan ada ruang untuk permainan di belakang meja,” tegas Prabowo

IMM meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan temuan pembukaan lahan tersebut berakhir hanya sebagai catatan dalam dokumen pengawasan.

“Kami ingin memastikan hukum benar-benar bekerja. Bukan hanya kepada masyarakat biasa, tetapi juga kepada siapa pun yang berada di balik kegiatan tersebut,” pungkas Prabowo.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, persoalan sistem absensi, serta isu penggantian tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar daerah.

banner 728x90