banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Hari Ini Munir Banapon Bakal Laporkan Mantan Plt Direktur ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan

696
×

Hari Ini Munir Banapon Bakal Laporkan Mantan Plt Direktur ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, hari ini bakal melaporkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, SH, ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Rabu (24/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan hak-hak keuangan Munir Banapon senilai Rp47.797.239 yang hingga kini belum dibayarkan oleh manajemen PDAM Kepulauan Sula.

banner 728x90

Kepada wartawan, Munir Banapon menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Direktur PDAM Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 704 Tahun 2021 tertanggal 9 Juni 2021, dan mulai menjalankan tugas sejak tanggal tersebut.

“Pada sekitar tanggal 25 April 2025, terjadi pergantian pimpinan PDAM dengan penunjukan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, sebagai Plt Direktur PDAM. Namun hingga saat ini, saya tidak pernah menerima Surat Keputusan pemberhentian secara resmi, meskipun telah berulang kali meminta kejelasan,” ujar Munir.

Munir menuturkan, sehari setelah pergantian pimpinan tersebut, tepatnya pada 26 April 2025, ia menghubungi Plt Direktur PDAM untuk meminta penyelesaian hak-hak keuangannya, yang meliputi gaji bulan Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025, serta jasa pengabdian sebesar satu bulan gaji sebagai hak setelah tidak lagi menjabat.

Menurut Munir, Plt Direktur PDAM mengakui adanya kewajiban pembayaran tersebut. Namun, pembayaran ditunda dengan alasan kondisi keuangan PDAM yang belum stabil serta adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan pompa dan jaringan distribusi air.

“Alasan itu menurut saya tidak berdasar. Selama saya menjabat, hak-hak keuangan pimpinan PDAM sudah dianggarkan secara sah dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM, sedangkan biaya perbaikan teknis dan operasional memiliki pos anggaran tersendiri,” tegas Munir.

Bahkan, lanjut Munir, dirinya telah menyetujui jika pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun hingga kini, tidak ada realisasi pembayaran sama sekali.

Adapun total hak keuangan yang dituntut Munir Banapon sebesar Rp47.797.239, dengan rincian sebagai berikut:

1. Gaji bulan Maret 2025 sebesar Rp15.932.413
2. THR Tahun 2025 sebesar Rp15.932.413
3. Jasa pengabdian (satu bulan gaji) sebesar Rp15.932.413

Munir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya non-litigasi sebelum melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba, SH., MH., Munir telah melayangkan surat somasi kepada Plt Direktur PDAM Kepulauan Sula pada 6 Oktober 2025.

“Namun sampai hari ini, somasi tersebut tidak pernah ditanggapi, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ungkap Munir.

Atas dasar itu, Munir menilai perbuatan Plt Direktur PDAM Kepulauan Sula patut diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ia juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan terbukti bahwa penguasaan keuangan tersebut dilakukan karena hubungan jabatan atau kepercayaan, maka perkara ini berpotensi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Mantan Plt Direktur PDAM Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait rencana laporan tersebut.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *