banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Munir Banapon Resmi Laporkan Muhlis Soamole ke Polisi, Diduga Gelapkan Hak Keuangan

265
×

Munir Banapon Resmi Laporkan Muhlis Soamole ke Polisi, Diduga Gelapkan Hak Keuangan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM, Muhlis Soamole, SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Rabu (24/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan hak keuangan Munir senilai Rp47,7 juta, yang hingga kini belum dibayarkan oleh manajemen PDAM Kepulauan Sula.

banner 728x90

Kepada wartawan, Munir menjelaskan bahwa hak keuangan dimaksud meliputi gaji bulan Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, serta jasa pengabdian sebesar satu bulan gaji, yang menurutnya telah dianggarkan secara resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM.

Munir menegaskan bahwa dirinya masih memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai Direktur PDAM. Ia mengaku diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 704 Tahun 2021, namun pada 25 April 2025 terjadi pergantian pimpinan dengan penunjukan Muhlis Soamole sebagai Plt Direktur PDAM, tanpa pernah diterbitkan surat pemberhentian resmi terhadap dirinya.

“Tidak pernah ada SK pemberhentian saya sebagai Direktur, tetapi hak keuangan saya justru tidak dibayarkan,” ujar Munir.

Lebih lanjut, Munir mengungkapkan bahwa Plt Direktur PDAM sempat mengakui adanya hak keuangan tersebut, namun menunda pembayaran dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

Alasan itu dinilai Munir tidak berdasar, mengingat anggaran telah tersedia. Bahkan, Munir mengaku telah menyetujui skema pembayaran secara bertahap, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.

Sebelum menempuh jalur pidana, Munir melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada 6 Oktober 2025, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor maupun manajemen PDAM.

Atas dasar tersebut, Munir akhirnya melaporkan perkara ini ke Polres Kepulauan Sula dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini dapat dikembangkan ke Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau hubungan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhlis Soamole belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Wartawan media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Tak sekadar merayakan hari jadi partai dengan seremoni, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula memilih menunjukkan aksi nyata. Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, para pengurus, kader, hingga masyarakat bahu-membahu membersihkan dan menimbun sejumlah titik di sekitar Desa Fatcei dan kawasan Pasar Ikan Desa Fogi, Jumat (31/7/2026).

Berita

LAMPUNG SELATAN, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial P.G. alias D. (15), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Berita

HALBAR,- Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat, Ardians Garera, mengecam dugaan perusakan 95 bibit kelapa dan sejumlah barang milik seorang warga di Desa Tosoa, Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Jumat, (31/7/26). 

banner 728x90