PotretOne.com, Sanana,- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM, Muhlis Soamole, SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Rabu (24/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan hak keuangan Munir senilai Rp47,7 juta, yang hingga kini belum dibayarkan oleh manajemen PDAM Kepulauan Sula.
Kepada wartawan, Munir menjelaskan bahwa hak keuangan dimaksud meliputi gaji bulan Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, serta jasa pengabdian sebesar satu bulan gaji, yang menurutnya telah dianggarkan secara resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM.
Munir menegaskan bahwa dirinya masih memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai Direktur PDAM. Ia mengaku diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 704 Tahun 2021, namun pada 25 April 2025 terjadi pergantian pimpinan dengan penunjukan Muhlis Soamole sebagai Plt Direktur PDAM, tanpa pernah diterbitkan surat pemberhentian resmi terhadap dirinya.
“Tidak pernah ada SK pemberhentian saya sebagai Direktur, tetapi hak keuangan saya justru tidak dibayarkan,” ujar Munir.
Lebih lanjut, Munir mengungkapkan bahwa Plt Direktur PDAM sempat mengakui adanya hak keuangan tersebut, namun menunda pembayaran dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.
Alasan itu dinilai Munir tidak berdasar, mengingat anggaran telah tersedia. Bahkan, Munir mengaku telah menyetujui skema pembayaran secara bertahap, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Sebelum menempuh jalur pidana, Munir melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada 6 Oktober 2025, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor maupun manajemen PDAM.
Atas dasar tersebut, Munir akhirnya melaporkan perkara ini ke Polres Kepulauan Sula dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini dapat dikembangkan ke Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau hubungan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhlis Soamole belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Wartawan media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.



















