banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
Uncategorized

671 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

3
×

671 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Rutan Kelas II B Dumai melaksanakan pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah serentak melalui Virtual Zoom bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumat (28/3).di Aula Rutan Kelas IIB Dumai.

Kegiatan diikuti Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staf dan Perwakilan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Dumai yang akan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Sebanyak 671 Orang dengan rincian RK I sebanyak 665 Orang dan RK II sebanyak 6 Orang dengan jenis Kelamin Laki-Laki sebanyak 657 Orang dan Perempuan sebanyak 6 Orang.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan penampilan Marawis oleh Warga Binaan Lapas Cibinong, Laporan Kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Pembacaan SK Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, dan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, dalam sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan selamat memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi merupakan penghormatan bagi Warga Binaan dan Anak Binaan yang berprilaku baik dab penghormatan bagi Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan dan KA.UPT Pemasyarakatan yang telah menyukseskan Ketahanan Pangan yang diharapkan mampu menyerap 5% produk UPT Pemasyarakatan dan menjadi tabungan bekal bagi Narapidana yang bekerja saat kembali kemasyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada Perwakilan Narapidana oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai. ***

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.