banner 728x90
banner 728x90
Uncategorized

Diduga Lokasi Penimbunan BBM Subsidi Ilegal Milik Rudi, Heri dan Sulis Dipelihara oleh APH Medan Labuhan

69
×

Diduga Lokasi Penimbunan BBM Subsidi Ilegal Milik Rudi, Heri dan Sulis Dipelihara oleh APH Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Medan – Sebuah gudang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite secara ilegal. Aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar yang berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti namun dugaan kegiatan tersebut memang dipelihara APH.

Informasi dari masyarakat lokasi Penimbunan BBM tersebut milik Rudi, Sulis dan Heri, menurut masyarakat lokasi tersebut telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Sabtu (29/3/2025).

banner 728x90

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan lokasi penimbunan BBM tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat setempat, “Kegiatan penimbunan BBM di gudang itu menimbulkan kecemasan. Selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,dan juga dikabarkan minyak yang ditampung diolah kembali seperti dioplos ,mungkin agar kapasitas tonasenya bertambah,” ungkapnya pada Sabtu (29/3/2025).

Pada hari yang sama, tim media melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan sebuah mobil tangki berwarna merah-putih dengan logo “Elnusa Petrofin” dengan kapasitas muatan 24.000L masuk ke dalam gudang tersebut. Keberadaan kendaraan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar dan Pertalite yang didistribusikan secara tidak sah.

Menurut informasi yang diperoleh lokasi ini diduga beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat penegak hukum maupun dari Badan Penegak Hukum Minyak dan Gas (BPH Migas). Akankah hal ini menjadi sorotan dugaan kuat masyarakat bahwa APH Medan Labuhan yang memelihara lokasi tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Warga sekitar berharap agar Pertamina(BPH Migas), Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Terpisah Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea saat di konfirmasi melalui via whatsapp tidak menjawab, hingga berita ini diterbitkan.

Editor : Redaksi Potretone.com

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Suasana hangat yang selama ini menyelimuti kebersamaan Panitia Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 mendadak berubah haru. Sebuah video yang beredar di grup internal panitia memperlihatkan kondisi salah satu anggota mereka yang kini tengah menjalani perawatan di RSUD Sanana. Senin, (27/4/2026).