Potretone.com, Sanana,- Konflik internal di tubuh PDAM Kabupaten Kepulauan Sula kembali mencuat setelah mantan Direktur, Munir Banapon, SE, melalui kuasa hukumnya, resmi melayangkan surat somasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PDAM, Muhlis Soamole, SH. Somasi bernomor 010/SM/BS&P/X/2025 itu menyoroti dugaan pengabaian terhadap hak-hak keuangan yang seharusnya diterima Munir.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Munir Banapon menjabat sebagai Direktur PDAM sejak 9 Juni 2021, berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor 704 Tahun 2021.
Namun, pada April 2025 terjadi pergantian pucuk pimpinan dengan ditunjuknya Muhlis Soamole sebagai Plt. Direktur. Meski demikian, Munir mengaku tak pernah menerima SK pemberhentian, sehingga status hukumnya sebagai pejabat definitif dinilai belum putus.
Ketegangan memuncak ketika pada 26 April 2025, Munir menagih hak-hak keuangan yang masih tertunda, yakni gaji Maret 2025, THR 2025, dan jasa pengabdian setara satu bulan gaji.
Menurut kuasa hukum Bustamin Sanaba, Muhlis Soamole telah mengakui keberadaan hak tersebut, namun pembayaran belum dilakukan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.
Pernyataan soal kondisi keuangan ini justru memantik pertanyaan baru. Kuasa hukum menilai PDAM terkesan mengulur waktu karena tidak memberikan kepastian maupun jadwal pembayaran. Sementara itu, upaya penyelesaian damai mulai dari komunikasi langsung hingga penyampaian persoalan ke Bupati Kepulauan Sula, dikatakan tidak membuahkan hasil.
“Somasi ini adalah upaya terakhir sebelum kami mengambil langkah hukum lebih jauh,” demikian peringatan tegas yang tertuang dalam surat tersebut.
Situasi kian menarik perhatian publik karena persoalan ini menyentuh aspek tata kelola perusahaan daerah, terutama terkait proses pergantian pimpinan dan kewajiban finansial terhadap pejabat yang masih berstatus sah menurut dokumen resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Direktur PDAM Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/12/2025), belum memberikan respons maupun keterangan terkait somasi tersebut.
(Ra)










