Potretone.com Buru, Maluku,- Polemik terjadi di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, setelah Kepala Desa Tanjung Karang, La Ode Jufri Buton, S.Kep, diduga melakukan pengesahan surat jual beli tanah yang berada di wilayah Desa Bara. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Bara serta memicu perdebatan soal batas kewenangan administratif antar desa. Senin, (29/9/25).
La Ode Jufri Buton membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terpaksa.
“Beta tandatangan saja, karena dorang su bawa kamari. Terpaksa beta tanda tangan,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Kepala Desa Bara, Ishak Fatah, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Karang agar proses administrasi disesuaikan dengan wilayah hukum yang berlaku. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan atau klarifikasi secara administratif.
“Saya sudah koordinasi dengan Kades Tanjung Karang, tapi sampai sekarang belum ada pembaruan dokumen yang sesuai dengan wilayah kerja saya,” ujarnya.
Ishak juga menekankan bahwa tindakan Kepala Desa Tanjung Karang tersebut telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat Desa Bara.
“Perbuatan ini menimbulkan keresahan di tengah warga, terutama karena berkaitan langsung dengan administrasi wilayah kami,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemuda Desa Bara, Rijal Tuhulola. Ia menyayangkan tindakan yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan desa lain.
“Ini bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di masyarakat Desa Bara, terutama terkait kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya menjaga batas kewenangan antar desa, terutama dalam hal administrasi pertanahan. Masyarakat Desa Bara berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (NS)



















