Sanana,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut disambut sebagai indikator membaiknya tata kelola keuangan daerah. Namun, di balik capaian itu, kritik muncul terkait masih banyaknya laporan dugaan korupsi yang belum memperoleh kepastian hukum.
Sekretaris Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Suaib Daeng, menilai raihan WTP tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa daerah telah sepenuhnya bersih dari praktik korupsi.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran yang hingga kini belum dituntaskan oleh aparat penegak hukum (APH).
“WTP adalah capaian administrasi yang patut diapresiasi. Namun, jangan sampai euforia atas penghargaan itu membuat kita menutup mata terhadap berbagai laporan dugaan korupsi yang masih menumpuk dan belum ditangani secara tuntas,” kata Suaib, Jumat (5/6/2026).
Suaib menjelaskan, opini WTP diberikan BPK berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan didukung bukti audit yang memadai.
Meski demikian, kata dia, opini WTP tidak serta-merta mencerminkan tidak adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“WTP bukan sertifikat bebas korupsi. Karena itu, keberhasilan meraih opini WTP harus dibarengi dengan keseriusan dalam menuntaskan setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti masih adanya sejumlah perkara yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah lama menjadi perhatian publik.
Kondisi tersebut, lanjut Suaib, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Karena itu, IMM Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Negeri dan Polres Kepulauan Sula mempercepat penanganan berbagai laporan dugaan korupsi yang telah masuk.
“Kami berharap APH menunjukkan komitmen yang sama kuatnya dalam penegakan hukum sebagaimana pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki administrasi keuangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyelidikan tanpa kepastian,” kata Suaib.
Menurut dia, keberhasilan tata kelola pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian administratif seperti opini WTP, tetapi juga dari sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dijalankan.
“Publik membutuhkan kepastian. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Suaib.
Ia menegaskan, penghargaan WTP dan pemberantasan korupsi seharusnya berjalan beriringan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
(**)


















