banner 728x90
banner 728x90
DaerahBerita

Protes Retribusi Tambat Kapal di Sula: Kapal Kecil Kena Tarif, Dasar Hukum Dipertanyakan

204
×

Protes Retribusi Tambat Kapal di Sula: Kapal Kecil Kena Tarif, Dasar Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Sanana,- Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula tengah menjadi sorotan publik menyusul kebijakan penerapan retribusi jasa kepelabuhan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam kebijakan tersebut, mulai 20 Oktober 2025, seluruh pemilik kapal motor kayu, speed boat, dan perahu motor dengan ukuran di bawah 7 GT yang beroperasi atau tambat di sepanjang pesisir pantai Desa Mangon, Desa Fagudu, dan Desa Falahu (Kecamatan Sanana), serta Dermaga Laut Desa Bajo (Kecamatan Sanana Utara) akan dikenakan tarif retribusi sebagai berikut:

banner 728x90

Rp 30.000 per GT per 10 hari untuk kapal motor kayu dan speed boat

Rp 20.000 per GT per 10 hari untuk perahu motor di bawah 7 GT

Penerapan retribusi ini memantik perdebatan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di grup WhatsApp Informasi Sula. Banyak pihak menyatakan ketidaksetujuannya, dengan alasan kurangnya transparansi dan minimnya fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

Salah satu tokoh yang turut menyoroti hal ini adalah Mohtar Umasugi, yang menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara pungutan retribusi dan kualitas layanan publik.

“Retribusi daerah merupakan bentuk imbalan atas jasa atau pemanfaatan fasilitas publik yang disediakan pemerintah. Penarikan retribusi harus dibarengi dengan perbaikan dan ketersediaan fasilitas yang layak bagi masyarakat,” ungkap Mohtar dalam grup informasi Sula.

Menurutnya, apabila fasilitas tidak memadai, maka legitimasi moral pemerintah dalam menagih retribusi pun turut dipertanyakan.

“Semakin rendah kualitas fasilitas, semakin rendah pula tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi. Pemerintah daerah harus menjadikan pendapatan retribusi sebagai alat untuk meningkatkan layanan publik, bukan semata-mata menjadi beban bagi masyarakat kecil,” tambahnya.

Senada dengan itu, Armin Masuku, anggota grup lainnya, meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait Perda Nomor 03 Tahun 2023, terutama soal dasar hukum penarikan retribusi terhadap kapal di bawah 7 GT.

“Pak Kadis seharusnya bisa menjelaskan Perda ini secara terbuka, termasuk bagaimana penyesuaiannya dengan ketentuan Kementerian Perhubungan yang membebaskan kapal di bawah 7 GT dari biaya tambat,” tegas Armin.

Pernyataan Armin merujuk pada unggahan sebelumnya dari Rajab, yang mengutip ketentuan dari Kementerian Perhubungan bahwa kapal di bawah 7 GT yang umumnya merupakan kapal nelayan tradisional tidak dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk untuk penerbitan dokumen seperti Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Keselamatan.

Kebijakan retribusi ini jelas menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan nelayan dan pemilik kapal kecil. Diperlukan dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus menjamin keadilan serta peningkatan pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas atas pungutan yang diberlakukan. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *