PotretOne.Com, SorSel – Insan Pers mendesak Polres Sorong Selatan segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyerangan terhadap seorang Jurnalis di Distrik Inanwatan. Hingga kini, pelaku masih bebas meski Laporan Polisi Nomor LP/B/126/XII/2026/Pamapta III/Polres Sorong Selatan telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026. Selasa, (13/1/2026).
Pelaku penyerangan diketahui berininsial (LT), yang diduga kuat pelaku penyerangan jurnalis menggunakan senjata tajam berupa kapak.
Peristiwa penyerangan terjadi saat korban hendak menjemput istri dan anaknya di Distrik Inanwatan. Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kapak, sehingga membahayakan keselamatan dan nyawa korban.
Aksi brutal tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Sorong Selatan.
Meski kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan LP terbit sejak awal Januari 2026, hingga saat ini aparat kepolisian polres Sorong Selatan belum melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalis. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik ketidak seriusan Polres Sorong Selatan dalam menangani kasus pengancaman jurnalis.
“Ini adalah bentuk tindakan kekerasan brutal dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Aparat kepolisian harus segera bertindak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata tajam,” tegas
Sejumlah media menilai lambannya penanganan kasus polres sorong selatan, ini berpotensi melemahkan perlindungan terhadap jurnalis serta menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Papua Barat Daya.
Para pihak menegaskan bahwa penyerangan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penganiayaan berat dan penggunaan senjata tajam.
“Kami mendesak Polres Sorong Selatan segera menangkap (LT), dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan rasa aman bagi jurnalis. Kami berharap pihak polres sorong selatan dapat menangani kasus ini dengan serius,”harapnya. (Moy)



















