PotretOne.com, Sanana,- Ketegangan di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, kini mencapai puncaknya. Warga dibuat terkejut dan marah setelah Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pohea, Badrun Kaunar, secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya telah menunjuk saudara kandungnya sendiri, Tamsil Kaunar, sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tanpa mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Penunjukan sepihak itu sontak menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Banyak warga merasa dikesampingkan, dilecehkan, bahkan dianggap tidak memiliki hak atas pengambilan keputusan desa.
Pj Kades Akui Tunjuk Saudara Sendiri Tanpa Rapat: “Susah Kumpul Masyarakat”
Dalam wawancara di kediamannya pada Jumat (28/11/25), Badrun Kaunar tak menutupi fakta bahwa penunjukan tersebut merupakan inisiatif pribadinya, bukan hasil keputusan bersama. Ia beralasan bahwa masyarakat sulit dikumpulkan sehingga ia memilih jalan pintas.
“Barang ini orang banyak, tapi katong seng bisa ambil orang takaruang,” ujar Badrun santai, seolah persoalan itu bukan sesuatu yang harus dipertanggungjawabka
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menurut pandangannya, menunjuk keluarga sendiri bukanlah persoalan selama pengelolaan koperasi berjalan baik.
“Makanya saya pikir seng masaala,” tambahnya.
Pernyataan itu justru memicu kemarahan warga, yang menilai nepotisme tidak bisa dibenarkan dengan alasan ‘susah rapat’.
Warga Bantah Keras: “Musyawarah apa? Kami saja tidak pernah dengar!”
Pernyataan Pj Kades langsung dimentahkan oleh warga Desa Pohea.
Beberapa warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima undangan, pemberitahuan, ataupun ajakan untuk mengikuti musyawarah terkait pembentukan KDMP.
“Setau saya, KDMP belum ada musyawara,” ungkap salah satu warga.
Warga lain bahkan menyatakan bahwa tidak pernah ada sosialisasi, rapat, maupun proses pemilihan:
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada rapat, tidak ada pemilihan,” ujar seorang warga dalam diskusi siang tadi.
Yang muncul hanyalah penunjukan sepihak dan diam-diam, yang kini memunculkan kecurigaan besar:
Apakah KDMP benar akan dikelola untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi urusan ‘keluarga dalam’?
Tindakan penunjukan sepihak dan tanpa musyawarah itu dinilai melanggar Instruksi Presiden mengenai pengelolaan koperasi desa yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Bahkan lebih jauh, kebijakan tersebut disebut telah melawan Surat Edaran Menteri Koperasi Merah Putih Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sumenda.



















