Potretone.com, Sanana,- Menyusul adanya laporan meninggalnya seorang pasien ibu melahirkan di RSUD Sanana pada dini hari tadi, pihak rumah sakit melalui Direktur RSUD Sanana, Ulia H. Ngofangare, SKM, menyampaikan klarifikasi resmi yang diterima oleh media malam ini.
Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama, atas nama pribadi dan seluruh jajaran RSUD Sanana, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Raina Umaternate. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan.
Terkait peristiwa yang terjadi, berikut kami sampaikan penjelasan kronologis secara transparan dan faktual:
1. Kedatangan Pasien dan Persalinan:
Pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 01.05 WIT, pasien datang ke IGD RSUD Sanana dengan keluhan nyeri perut menjelang persalinan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga dan bidan, pasien dipindahkan ke ruang kebidanan pada pukul 02.45 WIT, dan melahirkan pada pukul 03.15 WIT dengan kondisi bayi lahir hidup.
2. Komplikasi Pasca Persalinan:
Pasca persalinan, pasien mengalami retensio plasenta (sebagian ari-ari tidak keluar) yang disertai dengan perdarahan aktif. Tim medis segera melakukan penanganan darurat sesuai SOP, namun plasenta tidak berhasil dilahirkan secara manual. Kondisi pasien memburuk dengan tekanan darah 80/60 mmHg dan kadar hemoglobin (Hb) yang sangat rendah, yakni 5,4 g/dl, yang memerlukan tindakan stabilisasi melalui resusitasi cairan dan transfusi darah segera.
3. Proses Permintaan dan Pemberian Darah: Permintaan darah dengan status cito (darurat) diajukan oleh dokter pada pukul 04.56 WIT. Transfusi darah baru dapat dimulai pada pukul 06.22 WIT, atau sekitar 1 jam 26 menit setelah permintaan dilakukan. Perlu kami jelaskan bahwa proses transfusi darah tidak dapat dilakukan secara instan. Prosedur medis ini mewajibkan pemeriksaan kesesuaian dan keamanan darah yang meliputi pemisahan sampel, uji silang, inkubasi, dan sentrifugasi berulang, yang rata-rata memakan waktu antara 45–60 menit. Seluruh proses ini merupakan bagian dari standar keselamatan pasien yang tidak dapat diabaikan.
4. Upaya Penyelamatan dan Waktu Kematian:
Meskipun telah dilakukan resusitasi jantung paru (RJP) sesuai protokol, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.45 WIT.
5. Insiden Pasca Kematian:
Seusai kejadian, empat anggota keluarga pasien melakukan tindakan perusakan fasilitas ruang bersalin, termasuk alat kesehatan. Pihak rumah sakit memahami bahwa hal ini terjadi dalam situasi emosional yang tinggi, dan kami sangat menyesalkan insiden tersebut.
Kami menyadari bahwa mungkin terjadi kesalahpahaman informasi, khususnya terkait ketersediaan dan penanganan stok darah. Kami memaklumi sepenuhnya kondisi panik dan kecemasan dari pihak keluarga dalam menghadapi situasi darurat tersebut.
Ke depan, RSUD Sanana berkomitmen untuk: Meningkatkan komunikasi antar petugas medis dan keluarga pasien. Mengedepankan empati, transparansi, dan kecepatan informasi, terutama dalam kondisi kritis. Terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan untuk mencegah kejadian serupa.
Sebagai penutup, kami kembali menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhumah. Semoga peristiwa ini menjadi pengingat dan motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan profesional bagi seluruh masyarakat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
Ulia H. Ngofangare, SKM
Direktur RSUD Sanana



















