banner 728x90banner 728x90
BeritaHukum

Pengusaha Arang Ilegal Di Titiakar Diduga Dipelihara Oleh Penegak Hukum Hingga Aman Sampai Saat Ini

66
×

Pengusaha Arang Ilegal Di Titiakar Diduga Dipelihara Oleh Penegak Hukum Hingga Aman Sampai Saat Ini

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Rupat Utara – Diminta kapolres Bengkalis melalui Polsek Rupat Utara,tangkap dan tindak tegas aktivitas kegiatan ilegal perambah hutan mangrove yang notabennya tidak memiliki izin usaha dan izin kawasan mangrov, sehingga saat ini masih eksis beroperasi melakukan pembalakan hutan mangrove di Rupat Utara. Seperti di Desa titi akar salah satu pengusaha yang sering dipanggil dengan sebutan Atian(pengusaha arang ilegal) oleh masyarakat sekitar, yang saat ini kegiatannya terpantau langsung awak media di lokasi produksi pengusaha masih aktif mengelola pembakaran kayu arang yang bahan bakunya di peroleh merambah hutan mangrove yang ada di sekitar pesisir sungai selat morong,hingga saat ini masih eksis tidak tersentuh oleh penegak hukum seperti dipelihara.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang tinggal di pulau Rupat, terkait bebasnya beroperasi kegiatan perambah hutan mangrove yang masih terlihat jelas kegiatan aktif beroperasi di siang hari leluasa mengangkut melangsir hasil kayu bakau dari  hasil perambah hutan mangrove. Seakan tidak ada takutnya dengan penegak hukum, padahal sudah jelas di era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia H, Prabowo Subianto lagi gencar-gencarnya memberantas para koruptor dan para mafia yang bermain dengan ilegal diseluruh Indonesia.

banner 728x90

Sementara hasil perambahan hutan mangrove  yang di olah menjadi kayu arang yang penjualannya sampai kemalayisa tampa ada hambatan dari pihak pemerintah Dinas Perijinan kabupaten Bengkalis, begitu juga tidak ada tindakan dari pihak APH,hal ini menjadi tanda tanya awak media terkait kegiatan ilegal perambah hutan mangrov yang semakin hari semakin tidak takut dengan aktivitas ilegalnya, ada apa dengan penegak hukum Polres Bengkalis?

Salah satu warga desa titi akar yang tidak mau menyebut namanya mengatakan mengenai kegiatan ilegal perambah hutan mangrove di Desa titi akar, terkait kegiatan ini sudah bertahun-tahun beroperasi, terlihat lancar-lancar saja. Warga tersebut mengatakan Diduga kegiatan ini sudah tentu ada kordinasinya.kalau tidak pasti kena tangkap dan di proses secara hukum, kerna suda jelas kegiatan ilegal ini tentu tidak mengantongi izin dan dokumen yang resmi.

“Saya selaku warga masyarakat Desa titi akar meminta kepada penegak hukum Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat Utara,segera lakukan pemberantasan mafia ilegal perambah hutan mangrov yang mana kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum Republik Indonesia, mengingat kegiatan perambah hutan mangrov ini jelas merusak ekosistem pesisir pantai,semakin lama aktivitas semakin merusak hutan mangrove selat morong terkusus Desa Titiakar,akibat penebangan pohon mangrov akan membawa dampak bagi ekosistem alam dan abrasih pantai di sekitar sungai selat morong, “harap warga yang tidak mau namanya di sebut.

Ketua Apresiasi Linkungan hidup dan hutan Indonesia (ALUN) Prov. Riau, Ir. Ferdinand, “Kami meminta kepada Kapolda Riau melalui kapolres bengkalis agar segera melakukan tindakan terhadap pelaku perusakan kawasan hutan mangrove di selat morong desa titi akar pulau rupat, disinyalir pelakunya pengusaha panglong arang berinisial A,” ujar ketua ALUN Riau. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Halut,- Suasana duka yang hening namun penuh kehangatan menyelimuti halaman Kantor Bupati Halmahera Utara, ketika ratusan pelayat memadati area upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Ir. Hein Namotemo, M.SP, mantan Bupati dua periode yang dikenal sebagai tokoh perdamaian dan peletak dasar pembangunan Halut. Senin, (8/12/2025.