banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

GMNI Malut Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Dewa Coco, Minta Aparat Turun Tangan

11
×

GMNI Malut Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Dewa Coco, Minta Aparat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Halut,- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat.

Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa itu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ketimpangan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

banner 728x90

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dampak negatif aktivitas perusahaan tersebut.

“PT Dewa Coco tidak boleh hanya memikirkan keuntungan korporasi. Dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat lingkar perusahaan adalah fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Alfonsius dalam keterangannya, Kamis, (30/4/2026).

Menurut dia, dugaan pencemaran lingkungan menjadi salah satu persoalan utama. Aktivitas pembakaran biomassa sabut kelapa disebut menghasilkan asap pekat yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan warga.

Selain itu, limbah cair dan padat dari proses produksi diduga belum dikelola secara optimal, sehingga berpotensi mencemari sungai serta lahan pertanian milik masyarakat.

GMNI juga menyoroti praktik eksploitasi kelapa yang dilakukan secara masif tanpa diimbangi program penanaman kembali (replantasi) yang jelas. Kondisi ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Halmahera Barat.

Tak hanya persoalan lingkungan, GMNI Maluku Utara juga mengangkat isu ketimpangan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

Harga kelapa disebut ditekan pada level rendah, sehingga petani lokal kesulitan memperoleh keuntungan yang layak. Sementara itu, lapangan kerja yang tersedia dinilai masih didominasi pekerjaan berupah rendah dan belum mampu meningkatkan kesejahteraan warga.

“Ketimpangan ekonomi semakin tajam karena keuntungan besar perusahaan tidak sebanding dengan kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.

Atas dasar itu, GMNI Maluku Utara meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Dewa Coco.

GMNI menegaskan bahwa setiap kegiatan industri harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Jika masalah ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi hukum akan semakin terkikis,” kata Alfonsius.

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90