banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Pemda Kepulauan Sula Diduga Tutup Mata, Kabag Pemerintahan Pilih Diam di Tengah Polemik Pj Kades

244
×

Pemda Kepulauan Sula Diduga Tutup Mata, Kabag Pemerintahan Pilih Diam di Tengah Polemik Pj Kades

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Polemik penunjukan Samsul Pauwah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kini mengarah pada dugaan maladministrasi dan pelanggaran etika birokrasi di tubuh Pemerintah Daerah. Senin, (29/12/2025).

Pasalnya, setelah Samsul secara terbuka menolak jabatan tersebut dan meminta agar segera diberhentikan, pejabat teknis yang berwenang dalam urusan pemerintahan desa justru memilih bungkam. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H, hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

banner 728x90

Padahal, secara struktural, Kabag Pemerintahan memiliki peran sentral dalam proses penunjukan, evaluasi, hingga pemberhentian Penjabat Kepala Desa. Sikap diam ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik, yang menjadi fondasi etika birokrasi pemerintahan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Potretone.com melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/12/2025) tidak mendapatkan respons. Pesan konfirmasi tersebut secara jelas menanyakan sikap Pemerintah Daerah atas permintaan pemberhentian Pj Kepala Desa Falabisahaya.

“Assalamualaikum, saya wartawan Potretone.com, Riswan Abas.
Pak Kabag, izin konfirmasi terkait Kepala Desa Falabisahaya yang meminta dirinya diberhentikan dari jabatan Pj Kades. Bagaimana respon Pemerintah Daerah?”

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut tidak dijawab. Sikap ini memunculkan dugaan adanya pengabaian kewajiban administratif dan ketertutupan informasi publik, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Lebih jauh, penolakan jabatan oleh Samsul Pauwah mengindikasikan adanya persoalan serius dalam mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Desa. Samsul menilai penunjukan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kesiapan struktural aparatur yang ditunjuk.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Pj Kades yang disematkan kepadanya tidak diiringi peningkatan pangkat maupun tunjangan yang layak, sementara beban kerja, tekanan sosial, dan potensi persoalan hukum justru sangat tinggi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan administratif dalam manajemen aparatur sipil negara.

Tak hanya itu, Samsul juga membantah keras tudingan pungutan liar dan penggelapan dana desa yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru muncul sebagai dampak dari kebijakan penunjukan yang dinilainya bermasalah sejak awal, tanpa sistem pengawasan dan perlindungan yang jelas dari Pemerintah Daerah.

Fakta bahwa seorang Penjabat Kepala Desa secara terbuka meminta diberhentikan, bahkan menyatakan siap mundur secepatnya, menjadi sinyal kuat adanya kegagalan tata kelola pemerintahan desa. Namun ironisnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula justru belum menunjukkan sikap terbuka untuk menjelaskan duduk persoalan kepada publik.

Hingga kini, baik Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula maupun Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maladministrasi, permintaan pencopotan Pj Kepala Desa Falabisahaya, maupun mekanisme penunjukan yang dipersoalkan.

Sikap diam ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah Pemerintah Daerah telah menjalankan prinsip pemerintahan yang baik (good governance), atau justru membiarkan kebijakan yang bermasalah tanpa pertanggungjawaban etik dan administratif?
Wartawan Potretone.com menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas, termasuk Inspektorat Daerah dan pihak terkait lainnya, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta menjamin perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa.

Wartawan Potretone.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *