PotretOne.com, Sanana – Pasca Pemilu 2024, PPK Kecamatan Sulabesi Barat, Kab. Kepulauan Sula, terancam Pidana lantaran diduga melakukan Penggelembungan Suara pada Form DA1 yang tidak sesuai dengan Form C Hasil.
Bukan hanya itu, Form DA1 yang di pegang oleh PPK Kec. Sulabesi Barat ternyata berbeda dengan Form DA1 yang dipegang oleh Bawaslu dan para saksi partai politik pada pleno terbuka tingkat Kabupaten.
Hal itu terungkap saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang digelar di Gedung Taufik Center Desa Fatcei, Kecamatan Sanana.
Menanggapi hal ini, Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara, Jisman Leko mengatakan, Perbuatan merubah hasil atau merusak hasil dari pelaksanaan pemilu 2024, merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya penjara. selain itu kata Jisman, tindakan itu termaktud di dalam Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara,”ucap Jisman Leko kepada media potretone.com, Senin (4/3/24).



















