Potretone.com, Sanana (Malut) – Sungguh nahas nasib Guru dan Tenaga Pendidik di Sula, hak-hak mereka (diduga) sama sekali diabaikan Bupati Ningsi (Fifian Adeningsi Mus/FAM-red), meski Ningsi mantan Kadis Pendidikan pada karier birokrasinya namun tidak menjamin kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidikan di Kepulauan Sula ketika Ningsi menjadi Bupati.
”Tidak menjadi jaminan walau beliau mantan Kadis Pendidikan dan pada kampanye pilkada tahun 2020 kemarin berjanji akan mensejahterakan guru di Sula karena faktanya hak-hak kami semua terabaikan”, ujar seorang Ibu Guru di Sula sedih (3/9).
Kepada media ini, Ibu Guru yang minta namanya tidak di publish, mencurahkan kesedihannya, dimana TPP selama tahun 2024 ini sama sekali tidak dibayarkan, bukan hanya itu Guru Non Sertifikasi (Nonsert) ini juga mengaku jika Triwulan I, II dan III untuk Nonsert tahun 2024 juga tidak didapatkan.
“Kami kira dengan adanya pejabat baru di dinas pendidikan nasib kami akan ada kejelasan padahal sama saja kami tetap terabaikan”, tutup Ibu Guru ini kesal.
Sementara itu dapat di informasikan, jika sebentar lagi Bupati Ningsi akan melepaskan jabatannya (cuti) kampanye pilkada sesuai edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024. (Red)



















