banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Menjelang Verfak Ke-II, GPM Sula Meragukan Integritas KPU Dan Bawaslu

214
×

Menjelang Verfak Ke-II, GPM Sula Meragukan Integritas KPU Dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana (Malut) – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, meminta KPU dan Bawaslu, menjaga integritas dalam tahapan verifikasi faktual ke-II bakal pasangan calon perseorangan, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo atau Isda.

Ketua DPC GPM Kepulauan Sula, Bung Fandi biasa disapa akrabnya, Ia mengingatkan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tidak main mata dalam proses verfak yang akan berlangsung selama 10 hari ke depan.

banner 728x90

Menurutnya, proses tahapan verifikasi mulai dari tahap pertama sampai hari ini bahkan proses rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu banyak informasi yang diduga ada kecurangan.

“Kami mendengar, ada dugaan kuat pengkondisian agar bapaslon perseorangan ini dapat diloloskan dalam tahap vermin kemarin dan verfak nanti, yang melibatkan jaringan penyelenggara Pemilu di tingkat Kota, Kecamatan hingga Desa,” ungkap Bung Fandi.

Bahkan data dukungan KTP yang diperoleh bapaslon perseorangan ini, sebagian di antaranya diduga bersumber dari penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dan Desa.

Selain itu, Bung Fandi menduga adanya  sumber data KTP dukungan Caleg pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin itu sengaja dipakai untuk meloskan Paslon tersebut.

“Logikanya, kalau data dukungan mereka saja tidak murni berasal dari Masyarakat, maka ketika di Verifikasi Faktual nanti dugaan kami akan ada operasi pengkondisian lapangan baik di penyelenggara pemilu maupun di titik-titik sasaran yang akan di Verfak,” terangnya.

Pihaknya juga menyoroti hasil verifikasi administrasi (vermin) yang berlangsung beberapa waktu lalu. Menurutnya, data dukungan yang semula disebut ganda hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tiba-tiba menjadi memenuhi syarat.

Untuk itu dalam tahapan Verfak ini, pihaknya mengingatkan KPU dan Bawaslu agar tetap berpedoman pada Surat Keputusan KPU No.532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Tahun 2024. Serta Undang – Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah terkait metode verifikasi faktual yang dilakukan adalah dengan sistem sensus, bukan sampling,” imbuh Bung Fandi.

Berdasarkan hasil rapat Plano Nomor 97/PL.02.2-BA/8205/2024, KPU menetapkan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Ihsan Umaternate -Darwis Gorontalo tidak memenuhi syarat (TMS). Dari berkas yang diserahkan ke KPU dukungan bakal Paslon Ikhsan -Darwis yaitu sebanyak 8.278. setalah dilakukan verifikasi Faktual, KPU menyatakan yang memenuhi syarat 5.630 sebagai dukungan, sementara 2.648 dukungan tidak memenuhi syarat, patut dicurigai KTP siluman yang sengaja di loloskan pada saat verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula.

“Sedangkan kami meminta pihak Bawaslu beserta jajarannya harus mengawasi dan mengawal pelaksanaan Verfak ini sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada main mata untuk menggampangkan proses verfak agar bisa diloloskan begitu saja,” pungkas Bung Fandi. (RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *