PotretOne.com, Sanana (Malut) – Juru kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakli Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan salah satu calon Bupati Kepulauan Sula.
Kasus ini dilaporkan oleh Adha Buamona junior partner dan Syahdi Buamona sesuai tanda bukti laporan nomor 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024.
Law Firm Shahifah Buamona sendiri adalah kuasa hukum Hendrata Theis dan M. Natsir Sangaji dalam Pilkada Kepulauan Sula tahun 2024.
“Pada tanggal 06 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus Dugaan pelanggaran Kampanye, yang melibatkan Jurkam Fam-Sah, saudara Basir Makean saat melakukan kempanye di Desa Waigoiyofa tersebut ke Polres kepulauan Sula” tulis Zulfitrah dalam keterangan tersebut.
Zulfitrah menjelaskan, saat ini Basir Makean tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Gakkumdu Kepulauan Sula, kemudian telah ditetapkan saudara Basir Makean sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin,” terangnya.
“Kemudian tadi tanggal 11 oktober 2024, penyidik Setra Gakkumdu Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan saudara Basir Makean sebagai tersangka” sambung Zulfitrah.
Menurut Zulfitrah, penetapan tersangka atas juru kampanye kandidat petahana tersebut sudah sesuai prosedur, Basir diduga melanggar beberapa pasal dalam ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Penetapan Basir Makean sebagai tersangka karena diduga melakukaan perbuatan, menghina Seseorang atau calon bupati, memfitnah perorangan atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,” tegasnya.
Pasal 69 huruf b dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, atau Partai Politik,” pungkasnya.
Menurut Law Firm Shahifah Buamona kampanye politik harus menyampaikan program-program yang membangun Kabupaten Kepulauan Sula dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Sula termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta ketersediaan lapangan kerja dalam sektor swasta, bukan menyampaikan hal-hal SARA karena itu bukan cita-cita utama dari kegiatan Pilkada.
Dari kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua agar hati-hati dalam kampanye, sehingga gunakanlah cara santun dan beretika saat berkampanye.
(RA).



















