Sanana, Pitretone.com,- Dugaan praktik kolusi antara Kepala Desa Wailoba dan pihak perusahaan kayu CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri mencuat ke permukaan. Warga menilai aktivitas perusahaan di wilayah Mangoli Tengah berlangsung tanpa sosialisasi dan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga beberapa hari terakhir menjadi puncak kemarahan atas dugaan persekongkolan diam-diam antara Kepala desa Wailoba dan pihak CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/11//2025), Masmina Ali Umacina, ikut bersuara keras menyoroti persoalan tersebut. Ia menyebut perusahaan seharusnya menghormati masyarakat dan menjalankan aktivitas berdasarkan kesepakatan bersama, bukan dengan kesepahaman tersembunyi.
“Perusahaan masuk ke Wailoba tanpa komunikasi yang jelas. Mereka bilang sudah dapat izin dari kepala desa, padahal kepala desa sendiri tidak pernah ada di tempat selama beberapa bulan terakhir. Masyarakat sama sekali tidak tahu-menahu,” tegas Masmina kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Menurut keterangan Masmina, sejak awal perusahaan melakukan aktivitas pengambilan kayu di wilayah Mangoli Tengah, tidak pernah ada rapat umum atau sosialisasi resmi. Padahal, izin aktivitas hutan rakyat seharusnya diketahui dan disetujui masyarakat setempat.
“Kami tanyakan ke warga, mereka bilang tidak pernah ada rapat. Tapi perusahaan mengaku sudah dapat izin dari kepala desa. Masalahnya, kepala desa tidak pernah ada di desa selama beberapa bulan ini,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen izin yang digunakan perusahaan disepakati secara tertutup antara pihak manajemen perusahaan dan kepala desa, tanpa melibatkan masyarakat
“Ini seperti permainan diam-diam. Masyarakat baru tahu setelah alat berat dan truk kayu sudah masuk. Ini bukan prosedur yang benar,” tambahnya.
Masmina juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada struktur manajemen perusahaan. Ia menyebut CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri memiliki direktur dan manajer yang sama dengan CV Ajahra Karya, perusahaan yang sebelumnya juga beroperasi di wilayah Mangoli Tengah dan sempat meninggalkan persoalan serupa.
“Direkturnya sama, manajernya juga sama. Dulu namanya CV Ajahra Karya, sekarang ganti bendera jadi CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri. Tapi orangnya itu-itu juga,” jelasnya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan hanyalah kelanjutan dari operasi lama yang bermasalah, dengan pola yang sama izin tidak transparan, janji reboisasi tak ditepati, dan akses warga diabaikan.
Aksi pemalangan jalan oleh masyarakat disebut bukan tanpa alasan. Warga menilai perusahaan tidak menghormati prosedur hukum dan adat desa. Bahkan lokasi penampungan kayu disebut sangat dekat dengan rumah warga, sehingga menimbulkan keresahan dan dampak lingkungan.
“Lahan warga itu berdekatan langsung dengan tempat penampungan kayu. Mereka masuk tanpa permisi, tanpa rapat, tanpa pemberitahuan. Warga hanya minta satu hal: hormati kami sebagai pemilik kampung ini,” ujar salah satu warga Wailoba, Riauanto Basahona.
Masmina juga mengungkap bahwa masyarakat sempat meminta dilakukan rapat resmi yang melibatkan pemerintah desa, perusahaan, dan warga. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan dengan alasan kelelahan, hingga akhirnya aksi pemalangan terjadi dua kali.
“Saya sudah minta sekdes buat rapat, tapi manajer bilang mereka capek. Karena itu masyarakat terpaksa palang jalan. Setelah dibuka, mereka palang lagi siangnya,” jelas Masmina.
Warga kini menuntut agar Dinas Terkait turun tangan untuk mengusut dugaan persekongkolan antara kepala desa dan pihak perusahaan. Mereka juga meminta audit izin operasional CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri, karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kami minta pemerintah terutama dinas terkait dan aparat penegak hukum turun langsung. Kalau terbukti ada permainan, kepala desa dan perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Masmina.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wailoba belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, pihak CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persekongkolan dan izin operasi tanpa sosialisasi tersebut. (Ra)



















