banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 dan Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2025

31
×

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 dan Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Halut, Potretone.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025.

Kegiatan berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Halmahera Utara, di Desa Gamsugi, Kecamatan Tobelo. Rabu, (5/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa.

banner 728x90

Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, Unsur Forkompinda, Asisten I Setda Bidang Pemerintahan, Drs. F. N. Sahetapy, MH, para Wakil Ketua DPRD, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Halut.

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan bagian penting dari siklus pembangunan daerah yang berpedoman pada Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada penguatan ideologi Pancasila, peningkatan keamanan nasional, penciptaan lapangan kerja berkualitas, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi industri, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

“Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” tutur Bupati.

Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa dalam sambutanya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 yang sebelumnya telah diajukan oleh Bupati pada 1 Oktober 2025.

Lanjutnya, Proses pembahasan telah dilakukan secara berjenjang oleh DPRD, baik di tingkat komisi, rapat bersama mitra kerja, maupun melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Melalui kerja sama dan pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, akhirnya dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 dapat disepakati dan hari ini ditandatangani dalam rapat paripurna,” ujar Cristina.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta pimpinan OPD yang telah bekerja sama hingga seluruh proses dapat terselesaikan tepat waktu.

Cristina menambahkan, dengan disahkannya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026, maka DPRD Halut menutup secara resmi Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025. Ia juga menyampaikan laporan hasil kegiatan DPRD selama masa sidang tersebut, yang meliputi: Rapat Paripurna sebanyak 9 kali, Rapat Komisi I sebanyak 9 kali, Rapat Komisi II sebanyak 11 kali, Rapat Komisi III sebanyak 8 kali, Rapat Gabungan KomisiI sebanyak 4 kali, Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota sebanyak 8 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 1 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 5 kali, Rapat Bapemperda sebanyak 5 kali, Surat masuk ke DPRD sebanyak 49 surat, Keputusan DPRD sebanyak 6 dan Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 1 keputusan.

Selain itu, Cristina juga mengumumkan bahwa setelah rapat paripurna ini, para anggota DPRD akan melaksanakan Reses ke daerah pemilihan masing-masing selama 6 hari kerja, yakni pada 6–13 November 2025.

Selanjutnya, Setelah penyampaian Ketua DPRD, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Halmahera Utara dan Ketua DPRD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah Tahun 2026 berjalan sesuai dengan regulasi serta tepat waktu. (Chen)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).