banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Reklamasi Falahu, Pemkab Sula Wajib Bayar Rp2 Miliar

3
×

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Reklamasi Falahu, Pemkab Sula Wajib Bayar Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Andreas Ham Mandagi dalam sengketa reklamasi pantai di Falahu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Putusan Nomor 2126 K/Pdt/2026 itu dijatuhkan pada 11 Mei 2026. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 53/PDT/2025/PT TTE yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn.

banner 728x90

Dalam putusannya, MA menyatakan perjanjian lisan antara Andreas Ham Mandagi dan Tergugat I sah dan mengikat para pihak.

MA juga menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.
Atas wanprestasi tersebut, para tergugat dihukum membayar kerugian materiil kepada Andreas sebesar Rp2.043.400.000.

Kuasa hukum Andreas, Adha Buamona, mengatakan putusan MA tersebut harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak terkait.

“Pemda Sula harus membayar sesuai isi putusan, tidak bisa dikurangi nilai tersebut,” kata Adha.

Menurut Adha, kewajiban tersebut tidak boleh dikurangi dari nilai yang telah ditetapkan MA.

Jika pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum baru.

“Apabila dari nilai tersebut dikurangi, Pemda Sula sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ini pasti kami gugat,” tegas Adha.

Selain menetapkan pembayaran Rp2,04 miliar, MA memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.

Turut Tergugat bersama Tergugat II juga diperintahkan membahas dan menganggarkan kewajiban tersebut dalam APBD maupun Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula.

Atas putusan itu, Adha meminta Pemkab Kepulauan Sula dan instansi terkait tidak mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.

Ia mengatakan, apabila putusan tidak dilaksanakan, pihaknya akan menempuh upaya eksekusi melalui jalur hukum.

Perkara Sampai ke Mahkamah Agung
Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa Pengadilan Negeri Sanana.

PN Sanana kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn pada 26 November 2025.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui Putusan Nomor 53/PDT/2025/PT TTE pada 14 Januari 2026.

Dalam tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Andreas dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.

Dengan putusan tersebut, kewajiban pembayaran sebesar Rp2,043 miliar menjadi bagian dari amar putusan MA dalam perkara sengketa reklamasi pantai Falahu.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90