Potretone.com, Sanana,- Seorang ibu rumah tangga berinisial IF (38), warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaporkan suaminya berinisial DP ke kepolisian atas dugaan pelantaran dalam rumah tangga dan perzinahan.
IF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Ia diketahui memiliki seorang anak laki-laki berusia 6 tahun 6 bulan.
Kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026), IF mengatakan laporan pertama diajukan pada 24 Januari 2026 terkait dugaan pelantaran dalam keluarga sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas/08/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir, suaminya yang merupakan Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
“Sudah lama tidak ada tanggung jawab, baik secara finansial maupun emosional terhadap keluarga,” kata IF.
Ia mengaku harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang diri bersama anaknya.
Tak hanya itu, IF kembali melaporkan suaminya pada 1 Maret 2026 atas dugaan perzinahan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.
Dalam laporannya, DP diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.
Tak sampai disitu, DP kembali berulah setelah berangkat menuju Ternate pada tanggal 9 April 2026, IF kembali dihubungi oleh anggota kepolisian sektor Rum kota tidore kepulauan pada tanggal 10 april 2026 kalau DP kedapatan bersama selingkuhannya dan DP telah membuat aurat pernyataan untuk menikahi wanita yang menjadi istri orang tersebut.
“Saya memiliki bukti dan merasa dirugikan secara moral sebagai istri sah,” ujar dia.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kedua laporan tersebut.
Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak DP terkait laporan yang diajukan oleh istrinya.
(Ris)



















