Potretone.com, Sanana,- Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kian memanas. Selain persoalan pengelolaan dana yang dipertanyakan, insentif tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum dibayarkan turut memperkeruh situasi.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga pada sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa Wailab, Nurlina Umagapi, yang terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kades, Nurlina Umagapi belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah warga menilai, sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya bisa jelaskan ke publik. Ini malah diam,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H, saat di Konfermasi Wartawan melalui, pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2026). Ia mengatakan bahwa laporan warga telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Kajari Kepulauan Sula, juga menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa melalui audit dari Inspektorat Kepulauan Sula.
“Semua laporan pengaduan terkait dana desa dan alokasi dana desa, setelah kami telaah, kami teruskan ke Inspektorat sesuai MoU APIP dan APH tahun 2023,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Kajari Kepulauan Sula juga menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula saat ini menjadi pihak yang berwenang melakukan audit investigatif untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
“Kalau dalam audit ditemukan indikasi kerugian negara atau daerah, baru hasilnya diserahkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait laporan dari Desa Wailab, Kajari memastikan dokumen pengaduan sudah diteruskan dan kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kepulauan Sula.
“Laporan dari Desa Wailab sudah kami teruskan untuk audit investigatif,” tambahnya.
Situasi ini menempatkan Pj Kepala Desa Wailab dalam sorotan tajam publik. Ketidakterbukaan informasi serta belum dibayarkannya hak BPD dinilai sebagai indikator lemahnya transparansi pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah pihak mendesak agar Pj Kades segera memberikan keterangan terbuka guna meredam spekulasi yang berkembang. Pasalnya, jika terus dibiarkan tanpa penjelasan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin tergerus.
Kini, publik menanti dua hal krusial, keberanian pemerintah desa untuk buka suara, dan hasil audit Inspektorat yang akan menjadi penentu apakah dugaan ini berujung pada pelanggaran administratif atau masuk ke ranah hukum.
(Ris)



















