Potretone.com, Sanana,- Kasus hukum dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial IS alias Iskandar dan korban ZT yang masi di bawa umur. Meski suda jadi tersangka, IS sampai sekarang belum ditahan.
Kuasa Hukum Korban, Fadli Wambes, menegaskan Jaksa agar tidak menunda-nunda penahanan. Menurutnya, aturan hukum suda jelas karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
“Kami minta jangan ditunda lagi. Bukti suda cukup, tersangka harus segerah di tahan supaya korban dan keluarga dapat keadilan,” kata Fadli, Kamis, 16 April 2026.
Ia juga menilai penahanan penting agar tersangka tidak kabur atau tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, korban disebut masih merasa tertekan secara psikologis, apalagi jika harus bertemu dengan tersangka.
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan di Kepulauan Sula, khususnya di Falabisahaya karena korban masi anak-anak, sementara tersangka IS alias Iskandar belum juga ditahan.
Kuasa Hukum berharap kejaksaan Negeri Kepulauan Sula jika berkas suda lengkap, mereka meminta kasus ini langsung di bawah ke pengadilan supaya cepat di proses.
(Ris)



















