Potretone.com, Sanana,- Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, yang di laporkan oleh masyarakat desa setempat pada Febuari 2026 kemarin.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula, secara tegas menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang belum menunjukkan langkah konkret terhadap penanganan kasus yang melibatkan Pj. Kepala Desa Wailab, Nurlina Umagapi.
Bendahara GMNI Cabang Kepulauan Sula, Suryanti Tidore, melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H.,M.H, yang menyebut proses masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Suryanti menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menunda langkah hukum awal seperti pemanggilan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga pihak terlapor.
Ia secara tegas menyebut sikap kejaksaan sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik luas.
“Jangan berlindung di balik prosedur! Kalau memang serius, minimal panggil dan periksa dulu Nurlina Imagapi. Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut ratusan juta uang rakyat!” tegas. Rabu, (15/4/2026).
Menurut Suryanti, dalih menunggu hasil audit Inspektorat tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda proses hukum. Mereka menegaskan bahwa secara normatif, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan langkah awal penyelidikan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada hasil audit.
Suryanti bahkan menilai, “Aturannya jelas. Jangan buat publik berpikir ada yang ditutup-tutupi. Kalau terus seperti ini, wajar kalau muncul dugaan ada ‘main aman’ atau bahkan ‘main mata’,” sindirnya tajam.
GMNI juga menilai pernyataan kejaksaan sebelumnya justru memperlihatkan sikap defensif, bukan progresif. Mereka mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp295.034.670 bukan perkara administratif biasa, melainkan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 603-606 KUHP baru. Oleh karena itu, penanganannya pun harus luar biasa, cepat, dan transparan.
Situasi semakin memanas karena di tengah proses yang berjalan lambat, muncul fakta lain terkait belum dibayarkannya insentif tiga anggota BPD Desa Wailab. Hal ini mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
GMNI pun memberikan ultimatum keras kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Mereka menuntut adanya langkah nyata dalam waktu dekat, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami pastikan akan turun dengan massa yang besar. Kami akan kepung kejaksaan. Ini soal keadilan, ini soal uang rakyat!” tegas Suryanti.
Di sisi lain, tekanan publik juga terus meningkat terhadap Nurlina umagapi yang hingga kini belum memberikan keterangan terbuka. Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperkuat kecurigaan masyarakat.
Kini, dua institusi berada di bawah sorotan tajam, pemerintah desa yang dituntut transparan, dan kejaksaan yang didesak bertindak tegas. Publik Kepulauan Sula menunggu, apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas, atau justru meredup di tengah jalan.
(Ris)



















