Potretone.com Halut,- Gelombang perlawanan terhadap proyek panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu memuncak. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara mengecam keras rencana pengembangan proyek ini, menyebutnya sebagai bentuk perampasan tanah adat dan pengabaian hukum konstitusi. Selasa, (24/2/2026).
Ketua DPC GMNI Halmahera Utara menegaskan, Telaga Ranu bukan sekadar lokasi investasi energi wilayah ini adalah ruang hidup masyarakat adat Wayoli, yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual tak tergantikan.
“Tanah dan hutan Telaga Ranu adalah darah dan nadi hidup kami! Proyek panas bumi ini bukan sekadar ancaman lingkungan, tapi penyerobotan hak rakyat yang terang-terangan melanggar konstitusi,” tegasnya.
GMNI menyoroti bahwa Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi hak masyarakat hukum adat dan identitas budaya mereka. Bahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengukuhkan bahwa hak atas tanah ulayat adalah hak asasi manusia yang harus dijaga negara.
“Jika pemerintah dan perusahaan tetap memaksa, maka itu adalah pengkhianatan konstitusi! Kami menuntut negara berdiri di pihak hukum dan rakyat, bukan korporasi,” ujarnya.
Ancaman Lingkungan Tak Bisa Ditawar
Proyek ini, menurut GMNI, berpotensi menimbulkan kerusakan hutan masif, pencemaran sumber air, dan terganggunya ekosistem hayati yang menopang kehidupan masyarakat adat.
Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembangunan energi tanpa memperhatikan keberlanjutan adalah pembangunan bencana. Alam dirusak, rakyat dirampas haknya, dan negara diam! Ini tidak bisa diterima,” tegas Ketua DPC GMNI.
FPIC Diabaikan: Demokrasi Dihancurkan
GMNI menekankan dugaan pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat Wayoli. Menurutnya, tanpa persetujuan ini, proyek WKP Telaga Ranu membawa stigma ketidakadilan dan tirani korporasi.
Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang merampas hak rakyat, menghancurkan alam, dan menistakan hukum. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang adil, bukan perampasan!” tegasnya.
GMNI menuntut pemerintah pusat dan daerah menghentikan semua aktivitas WKP Telaga Ranu serta melakukan evaluasi menyeluruh yang menjunjung hak masyarakat adat Wayoli. Mereka menegaskan akan terus melakukan advokasi dan konsolidasi damai untuk melindungi tanah adat dan kelestarian alam.
Pesan GMNI jelas dan keras: di Telaga Ranu, tanah adat bukan komoditas, dan rakyat tidak bisa ditundukkan oleh proyek energi. Jika negara dan pengembang terus memaksakan, perlawanan akan terus menyala panas bumi bukan satu-satunya yang panas di sini.



















