banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

GMNI Halut Secara Tegas Menolak Proyek Panas Bumi Telaga Ranu di Halbar

40
×

GMNI Halut Secara Tegas Menolak Proyek Panas Bumi Telaga Ranu di Halbar

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Halut,- Gelombang perlawanan terhadap proyek panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu memuncak. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara mengecam keras rencana pengembangan proyek ini, menyebutnya sebagai bentuk perampasan tanah adat dan pengabaian hukum konstitusi. Selasa, (24/2/2026).

Ketua DPC GMNI Halmahera Utara menegaskan, Telaga Ranu bukan sekadar lokasi investasi energi wilayah ini adalah ruang hidup masyarakat adat Wayoli, yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual tak tergantikan.

banner 728x90

“Tanah dan hutan Telaga Ranu adalah darah dan nadi hidup kami! Proyek panas bumi ini bukan sekadar ancaman lingkungan, tapi penyerobotan hak rakyat yang terang-terangan melanggar konstitusi,” tegasnya.

GMNI menyoroti bahwa Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi hak masyarakat hukum adat dan identitas budaya mereka. Bahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengukuhkan bahwa hak atas tanah ulayat adalah hak asasi manusia yang harus dijaga negara.

“Jika pemerintah dan perusahaan tetap memaksa, maka itu adalah pengkhianatan konstitusi! Kami menuntut negara berdiri di pihak hukum dan rakyat, bukan korporasi,” ujarnya.

Ancaman Lingkungan Tak Bisa Ditawar
Proyek ini, menurut GMNI, berpotensi menimbulkan kerusakan hutan masif, pencemaran sumber air, dan terganggunya ekosistem hayati yang menopang kehidupan masyarakat adat.

Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembangunan energi tanpa memperhatikan keberlanjutan adalah pembangunan bencana. Alam dirusak, rakyat dirampas haknya, dan negara diam! Ini tidak bisa diterima,” tegas Ketua DPC GMNI.

FPIC Diabaikan: Demokrasi Dihancurkan
GMNI menekankan dugaan pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat Wayoli. Menurutnya, tanpa persetujuan ini, proyek WKP Telaga Ranu membawa stigma ketidakadilan dan tirani korporasi.

Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang merampas hak rakyat, menghancurkan alam, dan menistakan hukum. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang adil, bukan perampasan!” tegasnya.

GMNI menuntut pemerintah pusat dan daerah menghentikan semua aktivitas WKP Telaga Ranu serta melakukan evaluasi menyeluruh yang menjunjung hak masyarakat adat Wayoli. Mereka menegaskan akan terus melakukan advokasi dan konsolidasi damai untuk melindungi tanah adat dan kelestarian alam.

Pesan GMNI jelas dan keras: di Telaga Ranu, tanah adat bukan komoditas, dan rakyat tidak bisa ditundukkan oleh proyek energi. Jika negara dan pengembang terus memaksakan, perlawanan akan terus menyala panas bumi bukan satu-satunya yang panas di sini.

 

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Tak sekadar merayakan hari jadi partai dengan seremoni, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula memilih menunjukkan aksi nyata. Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, para pengurus, kader, hingga masyarakat bahu-membahu membersihkan dan menimbun sejumlah titik di sekitar Desa Fatcei dan kawasan Pasar Ikan Desa Fogi, Jumat (31/7/2026).

Berita

LAMPUNG SELATAN, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial P.G. alias D. (15), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Berita

HALBAR,- Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat, Ardians Garera, mengecam dugaan perusakan 95 bibit kelapa dan sejumlah barang milik seorang warga di Desa Tosoa, Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Jumat, (31/7/26). 

banner 728x90