Sorong Selatan,- Advokat Abner Holago mengungkap dugaan skandal perbankan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Yalimo. Ia menyebut terdapat indikasi penerbitan kartu ATM tanpa persetujuan nasabah yang berujung pada pengurasan gaji kliennya.
Menurut Abner, kasus bermula ketika gaji kliennya tidak pernah masuk selama 15 bulan, terhitung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Tanpa penjelasan memadai, hak keuangan ASN tersebut baru kembali tercatat masuk pada November dan Desember 2025 serta Januari 2026.
“Yang mengejutkan, saat dana itu masuk, dalam waktu singkat langsung habis melalui serangkaian transaksi ATM yang tidak pernah dilakukan klien kami,” kata Abner dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan data mutasi rekening yang dikantongi kuasa hukum, tercatat enam kali transaksi penarikan dilakukan di wilayah Yalimo dan satu kali transaksi di mesin ATM Hotel Baliem Pilamo, Wamena. Padahal, kata Abner, kliennya tidak pernah menerima, meminta, ataupun memegang fisik kartu ATM dari Bank Papua.
Indikasi Penerbitan Tanpa Otorisasi
Abner menduga ada pelanggaran prosedur internal dalam penerbitan kartu ATM tersebut. Ia menilai kecil kemungkinan kartu dapat terbit dan aktif tanpa adanya input data oleh petugas bank.
“Secara hukum, penerbitan kartu ATM harus atas persetujuan dan sepengetahuan pemilik rekening. Jika klien kami tidak pernah mengajukan, lalu siapa yang memproses dan mengaktifkannya?” ujarnya.
Ia menyebut dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran pidana di sektor perbankan, terutama bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data nasabah.
Klarifikasi Mandek, CCTV Tak Dibuka
Abner juga menyoroti sikap pihak bank yang dinilai tidak kooperatif dalam proses klarifikasi di Polres Jayawijaya pada 20 Februari 2026.
Menurut dia, sejak 19 Januari 2026 pihaknya telah meminta akses pengecekan rekaman CCTV pada titik transaksi, khususnya di ATM Hotel Baliem Pilamo, namun hingga kini belum memperoleh rekaman tersebut.
Selain itu, dua somasi resmi tertanggal 12 Februari 2026 yang dikirim ke Cabang Yalimo dan Cabang Wamena disebut belum ditanggapi secara patut.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, semestinya data dan rekaman dapat dibuka untuk kepentingan penyelidikan,” kata Abner.
Ultimatum Audit dan Ancaman Pidana
Menjelang pertemuan lanjutan di Polres Jayawijaya pada Senin (23/2/2026), Abner melayangkan tiga tuntutan utama:
1. Audit User ID Internal untuk mengungkap petugas yang menginput dan memproses penerbitan kartu ATM.
2. Penggantian Kerugian Total, termasuk pemulihan gaji yang hilang dan kompensasi kerugian immateriil.
3. Eskalasi Pidana dan Pelaporan ke OJK, apabila tidak ada penyelesaian konkret.
Ia menyatakan siap menempuh jalur pidana dengan mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Perbankan yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan, serta melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan audit investigatif.
“Kami akan menempuh semua jalur hukum. Ini bukan hanya soal uang, tetapi menyangkut hak hidup dan martabat seorang ASN yang dirugikan, ujar Abner.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Papua Cabang Yalimo maupun Cabang Wamena belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Moy)



















