Potretone.com, Malut – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut tangkap dan adili Kadis PUPR Kota Tidore.
Desakan DPD GPM Malut, itu saat megelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Kajati Malut pada Selasa (23/7/24), terkait dengan dugaan pekerjaan bendungan dan irigasi di Kecamatan Oba Selatan yang mengalami kerusakan.
Pasalnya, pekerjaan yang dikerjakan di dua desa yakini Desa Maidi dan Desa Hager Kecamatan Oba selatan, melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) DAK tahun 2023 dengan nilai Rp. 18 milyar itu suda mengalami kerusakan.
Menurut Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, pekerjaan tersebut jika di biarkan seperti ini akan menjadi suatu penyakit sosial yang telah merajalela di Maluku Utara khususnya di kota tidore hari ini.
“Korupsi bukan hanya di pandang masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara dan dampak negative terhadap masyarakat dan negara.”ujar Sartono dalam keterangan rilisnya.
Sejumlah permasalahan korupsi di provinsi Maluku Utara, Sartono menilai lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Oleh karena itu, DPD GPM Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara segera telusuri Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota tikep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 senilai 18 Miliar.
“Kami meminta Kajati Malut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala Dinas PUPR Kota Tidore serta rekanan-rekannya,”tegas Sartono. (Rls)



















