Oleh : Mohtar Umasugi
Sanana, – Konferensi merupakan instrumen penting dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ia bukan sekadar forum rutin, tetapi wadah pengambilan keputusan strategis, pembaruan kepemimpinan, dan konsolidasi visi bersama para pendidik. Dalam konteks ini, Konferensi ke XXIII PGRI Kabupaten Kepulauan Sula dan Konferensi sebelumnya seharusnya menjadi momentum pemersatu. Namun, fakta yang terjadi memperlihatkan adanya gejala dikotomis: guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak dilibatkan, sementara notabene guru di bawah Dinas Pendidikan (Diknas) yang dilibatkan dalam konferensi.
Fenomena ini problematis jika ditinjau dari aspek regulasi organisasi. Anggaran Dasar (AD) PGRI Pasal 3 menegaskan bahwa “PGRI bersifat unitaris, independen, dan non-partai politik”. Sifat unitaris mengandung konsekuensi yuridis bahwa PGRI tidak boleh membeda-bedakan latar belakang anggotanya, baik berdasarkan instansi induk, status kepegawaian, maupun jenis lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: “Keanggotaan PGRI meliputi semua guru, dosen, dan tenaga kependidikan baik negeri maupun swasta, yang bersedia berjuang bersama dalam organisasi.” Dengan dasar hukum ini, guru madrasah di bawah Kemenag maupun guru sekolah di bawah Diknas memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai anggota PGRI.
Jika dikaitkan dengan prinsip demokrasi organisasi, Pasal 9 AD PGRI tentang kedaulatan organisasi menyatakan bahwa setiap anggota memiliki hak suara dan hak representasi dalam forum pengambilan keputusan. Dengan demikian, pengecualian atau marginalisasi salah satu kelompok guru dalam konferensi jelas bertentangan dengan prinsip demokratisasi internal organisasi.
Jika dikaji lebih jauh, prinsip inklusivitas dalam organisasi profesi guru juga mendapatkan dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan guru sebagai “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik”. Definisi ini tidak membedakan apakah guru berada di bawah Diknas atau Kemenag.
Selain itu, Pasal 8 UU Guru dan Dosen memberikan hak kepada guru untuk memperoleh pembinaan, perlindungan, dan kesempatan dalam pengembangan profesi. Salah satu bentuk pengembangan tersebut adalah keanggotaan dalam organisasi profesi, termasuk PGRI. Maka, setiap guru di wilayah Sula, tanpa kecuali, seharusnya diakomodasi dalam forum konferensi PGRI.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama Pasal 39 ayat (2), menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Sama seperti UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas juga tidak membedakan pendidik berdasarkan instansi induk. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Jika ditinjau dari perspektif regulasi internal maupun eksternal, dikotomi yang tampak dalam PGRI Kabupaten Kepulauan Sula merupakan bentuk deviasi dari amanat normatif. Pertama, ia menyalahi AD/ART PGRI yang menekankan sifat unitaris dan inklusif. Kedua, ia bertentangan dengan regulasi nasional yang menempatkan semua guru dalam posisi yang sama sebagai tenaga profesional.
Dampak jangka panjang dari praktik ini cukup serius:
1. Solidaritas profesi melemah – guru di Kepulauan Sula berpotensi terpecah secara struktural.
2. Legitimasi organisasi menurun – PGRI dianggap tidak mampu menjaga amanat AD/ART dan prinsip hukum pendidikan nasional.
3. Kehilangan kepercayaan publik – PGRI bisa kehilangan posisi sebagai organisasi profesi yang menyatukan, dan terjebak dalam politik identitas kelembagaan.
Sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, PGRI seharusnya menjadi rumah besar bagi semua guru tanpa sekat. Konferensi, termasuk di tingkat kabupaten, wajib dikelola secara demokratis, inklusif, dan sesuai regulasi internal serta hukum nasional. Momentum Konferensi ke XXIII PGRI Kabupaten Kepulauan Sula seharusnya menjadi momentum rekonsiliasi, bukan pemisahan.
Kepatuhan pada AD/ART PGRI, UU Guru dan Dosen, serta UU Sisdiknas bukan semata soal legalitas, tetapi juga soal tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan profesi guru. Hanya dengan demikian, PGRI dapat terus bermartabat, relevan, dan berfungsi sebagai kekuatan strategis dalam memajukan pendidikan nasional, termasuk di daerah kepulauan seperti Sula.
Fagudu, 2 September 2025.


















