banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
Berita

Diduga Mrn(inisial) Pemilik Galian C Kelurahan Pelintung, Yang Membuat APH Tidak Berkutik

28
×

Diduga Mrn(inisial) Pemilik Galian C Kelurahan Pelintung, Yang Membuat APH Tidak Berkutik

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai(Riau) – Kegiatan galian C di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, kembali Marak dan membuat debu di jalan lintas Dumai – Bengkalis ini membuat resah pengendara bermotor didaerah tersebut.

Pasalnya kegiatan penambangan Tanah Timbun itu dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dari informasi yang diterima awak media ini, pemilik atau yang membuka tempat tersebut yaitu Mrn(inisia) nama yang banyak disebut dilapangan. Pintu masuk Arah Galian C,yang tampak mobil antri menunggu siap makan siang

Menurut informasinya, akibat aktivitas galian C itu mengakibatkan jalan yang biasa dilalui warga mulai mengalami kerusakan dan berdebu. Saat musim penghujan, kondisi becek dan kalau cuaca panas penuh dengan debu.

Kondisi itu diperparah dengan banyaknya kendaraan roda enam dengan bobot tonase 7ton dalam satu unit mobil yang melintasi jalan tersebut.

“Ini sangat merugikan masyarakat banyak dengan ekosistem alam menjadi rusak. Aparat pemerintah seakan tutup mata,” ujar salah satu Masyarakat setempat yang tidak mau disampaikan namanya.

Masyarakat berharap semua pihak membuka diri guna menyelesaikan persoalan ini untuk kepentingan bersama.

“Kami berharap, persoalan ini segera mendapat tanggapan atau respon positif dari pihak-pihak terkait,” harap masyarakat tersebut.

Dari informasi yang didapat, Diduga Tambang Galian C tersebut beroperasi karna pihak pengelola sudah meminta izin ke pihak Penegak Hukum Medang Kampai, Babinsa Medang kampai sampai Ke Polres Dumai. Yang membuat aktivitas tersebut aman berjalan lancar sampai saat ini.

Dan diminta Polsek Medang Kampai Jangan tinggal diam terkait aktifitas tambang Galian C tersebut dan Polres Dumai atau instansi lainnya dapat tindak lanjut.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.