Potretone.com, Sanana-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, diminta menelusuri dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di TPS 01, 02, dan 03 di desa Umaloya.
Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara, Jisman Leko kepada Media PotretOne.com Selasa (12/03/24) mengatakan, meskipun secara mekanisme telah selesai pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten bahkan tingkat Provinsi namun menghilangkan hak suara orang lain itu masuk dalam unsur pidana pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.
“Sesuai informasi yang saya terima dari masyarakat bahwa ada oknum KPPS dan PPS Menaikan suara dari salah satu partai dan menghilangkan suara dari partai lain dan juga ada surat suara yang dirabe.”ungkapnya.
Kata Jisman, hal tersebut diketahui seorang oknum KPU. Namun, masalah tersebut sengaja didiami seperti tidak ada apa-apa, padahal jika hal tersebut Benar berarti masuk dalam pelanggaran pemilu yang merugikan partai lain.
Oleh kerena itu untuk menguji integritas Bawaslu secara kelembagaan maka kami meminta agar dugaan kecurangan ini jangan di biarkan, sebab hal ini adalah bagian dari kejahatan demokrasi yang mencederai cita-cita demokrasi.
“Dengan Informasi yang kami terima, perlu dari pihak bawaslu telusuri agar tidak menjadi dugaan bahwa bawaslu juga telah mengetahui hal ini namun dibiarkan.”tutup Presma STAI Babussalam Sula, Jisman Leko. (**)



















