PotretOne.com, Kota Dumai – Pemuda perinisial MI (31) alisa IT warga Kelurahan Rimba Kecamatan Kota Dumai, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kota Dumai lantaran diduga menyalagunakan Narkotika (bukan tenaman jenis shabu). Pemuda tersebut diketahui berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Kota Dumai.
Pemuda berinisial MI (31) alias IT itu, selain mengunakan Narkotika juga diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika (bukan tenaman jenis sabu) di amankan Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kota Dumai serta barang bukati berupa 2 (dua) paket Narkotika (bukan tenama jenis sabu) dengan berta kuramg lebih sekitar 0,40 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Heet, 5 (lima) blok plastik obat, 1 (satu)buah alat hisap Shabu (bong), 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A 03 warna hitam.
Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kota Dumai mendapatkan lnformasi dari warga setempat bahwa adanya pemuda berinisial MI Alias IT (31) diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika (bukan tanaman Jenis Shabu) seputaran Kecamatan Kota Dumai.
Menindaklajuti laporan tersebu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kota Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda yang berinisial MI Alias IT (31).
Pemuda berinisial MI (31), saat itu berada di kediamannya Kelurahan Sukajadi Kecamatan Kota Dumai pada hari minggu 10 Desember kemarin sekira pukul 18.30 WIB, Kemudian dilakukan penggeledahan telah ditemukan beberapa barang bukti.
Kapolres Kota Dumai AKBP Dhovan melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, saat dikonfermasi media PotretOne.com, Senin (11/12/23). Ia membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial MI alis IT (31) yang merupakan tersangka tindakan pidana penyalahgunaan Narkotika (bukan tenaman jenis shabu).
“Benar, Ada seoramg pemuda yang berusia 31 tahun terbukti pengedar narkotika (bukan tenama jenis shabu). Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan urine, MI Alias IT (31) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika (Bukan Tanaman Jenis Shabu).”ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H, juga mengatakan Pemuda berinisial MI (31) alias IT akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.
“Tersangka MI Alias IT (31) dan seluruh barang bukti suda diamankan, dan untuk selanjutnya pemuda tersebut tinggal menjalani proses hukum lebih lanjut.”tutupnya. (GHN)














