banner 728x90
banner 728x90
DaerahBerita

Di Isukan Melakukan Aktivitas Mencurigakan Gudang Milik PT KDH Terbukti Miliki Dokumen Resmi

47
×

Di Isukan Melakukan Aktivitas Mencurigakan Gudang Milik PT KDH Terbukti Miliki Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Kota Dumai,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai memberikan klarifikasi terkait aktivitas sebuah gudang di Jalan Sudirman yang sempat menimbulkan kecurigaan publik.

Dalam Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai, Dedi Husni, kepada sejumlah awak media, Kamis (20/11/2025) di Kantor Bea Cukai Dumai.

banner 728x90

Menurut Dedi, gudang yang berada di samping RS Awal Bros tersebut merupakan milik PT Karya Dumai Harapan dan digunakan untuk menimbun rokok merek Gudang Garam asal Pasuruan, Jawa Timur, yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.

“Gudang itu milik PT Karya Dumai Harapan. Ada dua unit gudang di dalam satu lahan dengan satu pintu akses keluar masuk. Saya sudah cek langsung ke lokasi, lengkap dengan dokumentasi foto dan video. Barang yang ditimbun di sana adalah rokok Gudang Garam untuk tujuan ekspor, dan seluruh dokumennya lengkap, yaitu CK5,” jelas Dedi.

Tidak Ada TPS di Pelabuhan Dumai

Dedi menjelaskan, penimbunan rokok ekspor di lokasi tersebut dilakukan karena Pelabuhan Dumai tidak memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang memenuhi ketentuan penimbunan rokok. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan izin penimbunan sementara ke Bea Cukai.

“Dalam kondisi tidak ada kapal, perusahaan mengajukan izin timbun sementara kepada Kepala Kantor KPPBC Dumai. Izin timbun inilah yang menjadi dasar penimbunan barang ekspor tersebut. Secara pabean, gudangnya diawasi Bea Cukai, sedangkan rokoknya berada dalam pengawasan cukai melalui dokumen CK5,” terangnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa dokumen CK5 diterbitkan oleh Bea Cukai Pasuruan, tempat pabrik Gudang Garam berada. Setelah barang tiba dan ditimbun di Dumai, pengawasannya dilanjutkan oleh KPPBC Dumai.

“Gate in, gate out, hingga proses ekspor semuanya harus diketahui dan disupervisi KPPBC Dumai. Dokumen CK5 melindungi rokok tersebut sampai proses ekspor selesai. Saat ekspor dilakukan, barulah diterbitkan dokumen PEB untuk menutup CK5,” tambahnya.

Rokok Konsumsi Lokal Dicukai, Rokok Ekspor Tidak

Terkait pertanyaan publik mengenai perbedaan perlakuan cukai antara rokok lokal dan rokok tujuan ekspor, Dedi memberikan penjelasan.

“Filosofi cukai adalah melindungi masyarakat dari konsumsi barang berbahaya secara berlebihan. Rokok yang dikonsumsi di Indonesia dikenakan cukai. Namun kalau diekspor, tidak merusak rakyat Indonesia, sehingga tidak dilekati pita cukai. Di negara tujuan seperti Malaysia, barulah rokok tersebut dikenakan cukai oleh pemerintah setempat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme cukai berbeda dari PPN. “Cukai bukan pungutan yang berlaku sama terhadap semua barang. Sama seperti PPN, barang ekspor tidak dikenai PPN karena tidak dikonsumsi di dalam negeri,” jelas Dedi.

Alur Pengawasan Barang Kena Cukai Ekspor sebagai berikut : 

1. Pendaftaran : Pabrik Gudang Garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor.

2. Penerbitan CK5 : Bea Cukai Pasuruan menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan.

3. Penyegelan : Barang disegel dengan gembok Bea Cukai untuk mencegah pembukaan ilegal.

4. Pengangkutan : Barang dibawa ke Dumai menggunakan kendaraan yang telah terdaftar.

5. Penerimaan di Gudang Dumai : Bea Cukai Dumai memeriksa dan mengawasi barang yang ditimbun.

Pengawasan dan Penindakan

1. Bea Cukai melakukan pengawasan penuh terhadap rokok yang ditimbun.

2. CCTV dipasang di gudang dan merekam aktivitas 24 jam.

3. Rekaman disimpan minimal tujuh hari.

4. Bea Cukai berhak melakukan pemeriksaan hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Diketahui, Berita ini dikutip dari media buletinnusantara.may.id

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *