Potretone.com, Halteng, – Pulau Fau di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menarik perhatian publik. Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) dilaporkan merusak lingkungan secara parah dan diduga melanggar sejumlah peraturan hukum.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Maluku Utara bersama warga setempat mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasi PT ANP sebagai langkah tegas.
PW SEMMI Malut yang dipimpin oleh Ketua Sarjan H. Rivai, bersama masyarakat Pulau Fau, menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini. Mereka menuntut tanggung jawab pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah.
PT ANP dikabarkan membangun pelabuhan longboat di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 1 Tahun 2014 mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil. Akibatnya, kawasan pesisir yang sebelumnya kaya akan ekosistem, termasuk mangrove, rusak parah, dan air laut tercemar. Warga setempat juga mengeluhkan kematian tanaman sagu dan kelapa yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Keberadaan PT ANP di Pulau Fau, yang terletak di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini menyebabkan kerusakan ekologis yang mengancam kehidupan masyarakat setempat.
Masalah ini mencuat setelah aktivitas tambang yang berlangsung beberapa bulan terakhir diperbincangkan di media sosial, termasuk mendapat perhatian dari Presiden. Namun, dampak buruknya terhadap lingkungan semakin terasa.
Selain merusak ekosistem, aktivitas tambang PT ANP juga mengancam hak-hak pekerja yang tidak mendapat perlindungan layak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa karyawan mengaku dipaksa bekerja tanpa cuti, tanpa jaminan keselamatan kerja, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, kerusakan lingkungan ini menimbulkan masalah sosial yang besar, di mana masyarakat kehilangan sumber pangan utama mereka.
PW SEMMI Malut menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lembaga terkait lainnya segera mengambil tindakan. Mereka juga meminta pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang PT ANP dan memulihkan kembali lingkungan yang rusak.
Sarjan H. Rivai menegaskan bahwa isu ini bukan hanya soal tambang, tetapi juga soal keadilan sosial dan masa depan masyarakat Pulau Gebe.
“Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025 tentang pemberantasan mafia tambang harus dibuktikan dengan langkah nyata. Pencabutan izin PT ANP adalah awal yang tepat,” ujar Sarjan.
Nasib Pulau Fau kini menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah pulau kecil. Pemerintah diminta untuk tidak hanya berjanji, tetapi menunjukkan bukti nyata untuk melindungi Pulau Fau dari kerusakan yang lebih parah. (**)










