banner 728x90
banner 728x90
BeritaHukum

Biro Hukum GPdI Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindak Asusila di Desa Lelilef Sawai

109
×

Biro Hukum GPdI Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindak Asusila di Desa Lelilef Sawai

Sebarkan artikel ini

Halteng, Potretone.com,- Telah terjadi dugaan tindak asusila terhadap dua korban inisial R & R, yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial O.S. alias Anggun pada Kamis dini hari, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIT, di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah.

Peristiwa bermula ketika kedua korban sedang berjalan pagi dan bertemu dengan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak pendamping hukum, pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk mengonsumsi minuman keras jenis captikus. Dalam suasana tersebut, percakapan pelaku diduga mengarah pada tindakan-tindakan tidak senonoh dan mengandung unsur pidana.

banner 728x90

Tak lama berselang, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap kedua korban, termasuk upaya pemaksaan hubungan intim yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman. Akibat perbuatan tersebut, kedua korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang mendalam.

Kedua korban kini tengah mendapat pendampingan dari pihak sekolah dan kuasa hukum serta dirawat di lingkungan Sekolah Smaker Makedonia, dengan bimbingan staf khusus dari Sekolah Alkitab Maluku Utara.

Kuasa hukum korban, Okto MLS Sahabang, S.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum.

“Kami selaku kuasa hukum korban menilai bahwa tindakan pelaku telah melanggar hukum dan norma kesusilaan. Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Okto MLS Sahabang, S.H.

Lebih lanjut, Okto menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: 273/Reskrim/Halteng/2025, dan saat ini sedang dalam penanganan Satreskrim Tindak Pidana Umum Polres Halmahera Tengah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.

Sementara itu, Biro Hukum GPdI sebagai pihak yang menaungi Yayasan Makedonia Lelilef Sawai turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan gerejawi yang berlandaskan nilai-nilai moral dan iman Kristen.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Kami dari Biro Hukum GPdI mendukung penuh langkah hukum yang diambil kuasa hukum korban serta aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” ujar perwakilan Biro Hukum GPdI.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak di Halmahera Tengah. Semua pihak diharapkan dapat mengawal proses hukum agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).