banner 728x90banner 728x90
Berita

Berkas Perkara Residivis Pelaku ILEGAL LOGGING di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Diserahkan ke Kejari Pelalawan Riau

214
×

Berkas Perkara Residivis Pelaku ILEGAL LOGGING di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Diserahkan ke Kejari Pelalawan Riau

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Pekanbaru – 26 Mei 2025. Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap pelaku pengangkutan kayu hasil hutan ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau.

Berkas perkara telah dinilai lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan Penyidik Gakkumhut pada tanggal 9 Mei 2025 menyerahkan Tersangka ADS (54 th) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk disidangkan. Perkara ini merupakan tindak lanjut hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan di Kawasan Hutan SM. Kerumutan di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 9 Maret 2025 yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama BBKSDA Riau.

banner 728x90

Saat diamankan Tersangka ADS (54 th) sedang mengangkut kayu gergajian ilegal dengan menggunakan Truk Colt Diesel. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di dalam Kawasan SM Kerumutan. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka ADS (54 th) mengakui pernah melakukan hal serupa di tahun 2021 dan telah divonis penjara pada perkara tersebut sebelumnya di PN Pelalawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ADS (54 th) dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menjelaskan SM. Kerumutan merupakan salah satu kawasan hutan konservasi gambut tropis terbesar di Sumatera dan menjadi habitat alami bagi berbagai satwa langka dan dilindungi, seperti Harimau Sumatra, Gajah dan Beruang Madu. Kami sedang mengejar pelaku lainnya dan berkomitmen akan menindak para pelaku kejahatan yang mengancam keutuhan dan kelestarian kawasan hutan.

(Putra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ir. Hi. M. Saleh Marasabessy, M.Si., bertindak sebagai inspektur upacara pada penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berita

SANANA,- Dialog Kebangsaan yang digelar dalam rangka memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menghadirkan ruang refleksi yang cukup serius tentang arah masa depan Kabupaten Kepulauan Sula. Mengangkat tema sentral “Sula Dalam Transisi: Antara Tersisa dan Tersisih”, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi menjadi ruang untuk menguji kembali sejauh mana daerah ini mampu menempatkan dirinya dalam arus perubahan menuju Indonesia Emas 2045. Sabtu, (15/8/2026). 

banner 728x90