PotretOne.com, Sanana,- Kader Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Darmawan Buamona alias Eko Banta, menanggapi pernyataan anggota DPRD Kepulauan Sula dari Fraksi Golkar, Amanah Upara, yang menilai Masmina Ali keliru menyoroti ketidakhadiran Bupati Fifian Adeningsih Mus dalam rapat paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.
Darmawan menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya kekeliruan dalam memahami fungsi dan kewenangan DPRD.
Ia mengatakan, persoalan kehadiran Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa anggota DPRD tidak tepat mempertanyakan ketidakhadiran Bupati.
“Kalau kita bicara soal aturan, harus dipahami secara utuh. Jangan hanya memahami kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, sementara fungsi dan hak DPRD justru dilupakan,” kata Darmawan kepada Wartawan, (24/9/2026).
Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur fungsi DPRD, termasuk fungsi pengawasan dan hak anggota DPRD untuk mengajukan pertanyaan dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, kata dia, pertanyaan Masmina mengenai ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan fungsi DPRD.
“Masmina bertanya dalam forum resmi DPRD. Itu hak anggota DPRD. Kalau dianggap keliru, harus dijelaskan berdasarkan aturan mana yang dilanggar,” ujarnya.
Kehadiran Wakil Bupati Bukan Berarti DPRD Kehilangan Hak Bertanya
Darmawan mengakui Wakil Bupati dapat menjalankan tugas kepala daerah ketika Bupati berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut Eko, kewenangan tersebut tidak menghapus fungsi pengawasan DPRD.
“Wakil Bupati hadir mewakili Bupati, silakan. Itu bagian dari mekanisme pemerintahan. Tetapi DPRD tetap memiliki hak untuk bertanya dan meminta penjelasan. Ini dua hal yang berbeda,” katanya.
Darmawan menilai argumentasi yang mengaitkan kehadiran Wakil Bupati dengan larangan mempertanyakan ketidakhadiran Bupati merupakan cara pandang yang tidak tepat.
Ia meminta setiap anggota DPRD memahami secara seimbang kedudukan pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau mau mengingatkan orang lain agar memahami aturan, maka diri sendiri juga harus memahami aturan secara menyeluruh,” tegasnya.
Bukan Hanya Soal Ketidakhadiran Bupati
Darmawan juga mengatakan polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan lain yang disampaikan Masmina dalam rapat paripurna.
Selain mempertanyakan ketidakhadiran Bupati, Masmina disebut turut menyoroti keterlambatan penyampaian KUA-PPAS, ketidakhadiran sejumlah OPD dalam RDP DPRD, serta aspirasi anggota DPRD yang belum terakomodasi dalam anggaran.
Menurut Darmawan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hubungan kerja DPRD dan pemerintah daerah.
“Jadi jangan dipersempit seolah-olah Masmina hanya mempersoalkan Bupati tidak hadir. Ada persoalan lain yang berkaitan dengan fungsi DPRD dan proses penganggaran,” ujarnya.
Kritik Jangan Dibalas dengan Menyerang Fungsi Pengawasan
Darmawan meminta perbedaan pandangan antaranggota DPRD tidak membuat fungsi pengawasan justru dipersoalkan.
Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ada anggota DPRD bertanya atau mengkritik pemerintah daerah, jangan langsung dianggap sebagai bentuk kesalahan. Lihat dulu substansinya dan dasar hukumnya,” kata Darmawan.
Ia juga meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan pribadi antar anggota DPRD.
“Perbedaan pendapat itu biasa. Yang penting semua kembali pada aturan dan kepentingan masyarakat Kepulauan Sula,” ujarnya.
Darmawan berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 tetap berjalan dengan mengedepankan transparansi, mekanisme kelembagaan, serta kepentingan masyarakat.
“Jangan sibuk memperdebatkan siapa yang paling benar. Yang harus dipastikan adalah apakah proses pembahasan anggaran dan pengawasan pemerintahan sudah berjalan sesuai aturan,”pungkasnya.
(Ris)




















