banner 728x90banner 728x90
Berita

Pelanggaran Memakai Jerigen Plastik Viral & Dugaan Upeti Mulai Disorot: Rahasia Terbuka di Proyek Pipa Air Bersih Pertamina RU II Dumai

84
×

Pelanggaran Memakai Jerigen Plastik Viral & Dugaan Upeti Mulai Disorot: Rahasia Terbuka di Proyek Pipa Air Bersih Pertamina RU II Dumai

Sebarkan artikel ini

Potretone.com DUMAI — Pembicaraan viral menyebar cepat di kelompok media warga: PT Surya Sakti Sukses (PMC), perusahaan subkontraktor proyek pembangunan Pipa Air Bersih Pertamina Dumai, diduga membawa BBM jenis solar pakai jerigen plastik diangkut mobil pribadi perusahaan berwarna putih. Kabar ini sudah diketahui pihak Pertamina Dumai, namun sampai kini belum ada tindakan tegas.(4/10/2026)

banner 728x90

BBM Subsidi Disamarkan, Bukan BBM Industri

Bukan kasus baru. Sejak lama, PT SSS diduga pernah membeli BBM bukan dari jalur resmi — melainkan BBM subsidi yang dijual di pinggir jalan dan BBM dari gudang ilegal, lalu diangkut pakai jerigen plastik. Pernah terjadi keributan di gerbang Perumahan Pertamina saat BBM katanya industri namun tidak memiliki dokumen yang lengkap tersebut ditolak masuk: tidak lengkap dokumennya, namun dapat diangkut mobil tangki industri standar. Anehnya, perusahaan diduga memakai aparat negara untuk memaksa izin masuk — seolah perusahaan swasta lebih berkuasa dari aturan perusahaan milik negara.

LIMA PELANGGARAN BERAT YANG DITUTUPI

Sumber dari tenaga kerja lokal yang dipecat mengungkap bukti nyata.

1. Langgar kuota tenaga kerja lokal — wajib 30% menurut Disnaker, justru warga lokal dipecat satu per satu diganti tenaga luar.

2. Tidak lapor ke Disnaker — pergantian dan pemecatan tenaga kerja tidak pernah dilaporkan, melanggar ketentuan.

3. Menyelinap diam-diam — BBM dan barang proyek sering dibawa masuk pakai mobil pribadi, bukan kendaraan resmi, mengelabui petugas keamanan.

4. Barang palsu tanpa sertifikat — barang dipasang tidak bermarking pabrik & tidak bersertifikat; perusahaan diduga diam-diam membuat tanda/marking sendiri agar tampak sah.

5. Aturan sendiri soal PHK — memecat tenaga kerja seenaknya, tidak sesuai prosedur Disnaker.

KONTRAK LEWAT BATAS, MENGAPA TERUS DIPERPANJANG?

Kontrak yang seharusnya hanya satu tahun kini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Pertanyaan besar: Mengapa Pertamina terus memberikan ruang agar proyek berjalan terus? Apakah Pelanggaran yang banyak terjadi pihak pengawas tahu namun sengaja menutup mata? Adakah oknum yang menerima upeti agar PT SSS tetap beroperasi tanpa gangguan?

 

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT SSS, PT PMC, Manajemen Pertamina Dumai, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Jun)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com, Sanana,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan anggota DPRD Lasidi Leko melanggar kode etik menyusul putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.