BeritaDaerah

Ambulans Pusling Pajero Sport Diduga Dikuasai Dinkes, Aktivis Desak Bupati Copot Kapus Kabau

151
×

Ambulans Pusling Pajero Sport Diduga Dikuasai Dinkes, Aktivis Desak Bupati Copot Kapus Kabau

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Satu unit mobil ambulans keliling (Pusling) jenis Pajero Sport yang menjadi inventaris Puskesmas (PKM) Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga kini belum dikembalikan ke instansi asal. Diduga kuat kendaraan operasional kesehatan tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, meskipun secara tata kelola aset seharusnya tetap dikuasai oleh Puskesmas Kabau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada 22 Februari 2025 lalu, keberadaan ambulans tersebut menjadi temuan penting. BPK bahkan telah mengingatkan pihak Puskesmas dan salah satu staf Dinas Kesehatan agar segera mengembalikan ke PKM Kabau. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan tindak lanjut, dan ambulans tersebut masih belum berada di wilayah PKM setempat.

banner 728x90

Menanggapi situasi tersebut, aktivis Desa Kabau, Mulyadi Abdullah, mendesak Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, agar segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta Bupati untuk mencopot Kepala Puskesmas Kabau, Sabarudin Masuku, dari jabatannya atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset publik.

“Hampir satu tahun ambulans keliling ini tidak dikembalikan ke PKM Kabau. Bagaimana mungkin pelayanan kesehatan berjalan maksimal sementara Kecamatan Sulabesi Barat memiliki enam desa yang semuanya membutuhkan transportasi medis yang memadai?” ujar Mulyadi.

Mulyadi juga menegaskan bahwa kendaraan ambulans tersebut diperuntukkan bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan, bukan untuk keperluan struktural atau administratif. Ia menyebut ketidakjelasan status penggunaan ambulans telah berdampak serius terhadap efektivitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

“Barang Milik Daerah (BMD) seperti kendaraan operasional kesehatan wajib dikelola secara akuntabel, digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mengutip sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan aset negara/daerah:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa setiap barang milik negara/daerah harus digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi pengelola, serta harus dilindungi dari penyalahgunaan.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang mengatur bahwa pemindahtanganan aset hanya boleh dilakukan melalui prosedur resmi, dengan persetujuan dari pihak yang berwenang.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pengelolaan BMD dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Atas dasar tersebut, Mulyadi menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dari Kepala Puskesmas dan mendesak Bupati untuk segera mencopot pejabat tersebut guna menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan dan menjamin pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Kami ingin melihat komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menjaga dan mengelola aset publik, demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Mulyadi. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula disorot tajam setelah janji membongkar dugaan aliran dana Rp10 miliar dalam perkara tersebut hingga kini belum juga terungkap secara jelas di persidangan.

Berita

Potretone.com, Halut,- Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara (Dispora) terus memantapkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Daerah 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang di Kabupaten Pulau Morotai. Berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan para atlet mampu tampil kompetitif dan mengharumkan nama daerah.

banner 728x90