banner 728x90banner 728x90
Berita

Akibat Viral Perbincangan Cpo Ilegal Dikelurahan Dumai Kota, Akhirnya Koordinator BEM Kota Dumai Angkat Bicara

21
×

Akibat Viral Perbincangan Cpo Ilegal Dikelurahan Dumai Kota, Akhirnya Koordinator BEM Kota Dumai Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Ternyata penampungan gelap Cpo dan sejenisnya sudah bertahun-tahun beradaptasi di tengah lingkungan padat penduduk di jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota,dari depan Kantor Polairud Dumai sampai jalan Kemboja. Diduga seakan terlindungi oleh penegak hukum Polres Dumai Dan akhirnya Muhammad Ihsan Nizar Koordinator Daerah BEM se-Kota Dumai angkat bicara.(26/04)

Sudah ke tiga kalinya pemberitaan di media ini naik dan dilayangkan melalui via whatsapp ke penegak hukum polres Dumai, namun jadi pertanyaan besar kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Penegak Hukum?

banner 728x90

Ada lima titik keberadaan penampungan cpo yang tidak mengantongi izin alias ilegal yaitu :
1. Dijalan Kemboja
2. Dijalan Melati(belakang deretan RM Moro seneng)
3. Di Gang Idola
4. Dijalan Teratai ujung
5. Diujung pelabuhan sungai Dumai depan Kantor Polairud Dumai.
Semua tempat tersebut berada ditengah atau disekitar lingkungan padat penduduk Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Demi mengais keuntungan besar para pengusaha ilegal ini tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekelilingnya, yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Sering masyarakat mengeluh karena terkena dampaknya tempat tersebut, namun masyarakat hanya bisa diam dikarenakan Aparat penegak hukum(Bhabinkamtibmas) kelurahan Dumai Kota seperti tutup mata dengan keberadaan aktifitas ilegal tersebut.

Perjalanan mereka, Cpo yang didapat dari Kapal-kapal besar berbagai jenis namanya, ada miko(minyak kotor yang didapat dari pembersihan dalam tengki kapal), ada juga cpo murni yang didapat dari kecingan kapal besar.

Gudang milik Ansari, di pelabuhan H. Abu

Dari hasil cpo yang didapat dari laut terkadang diolah kembali di tempat-tempat penampungan masing-masing pengusahaan ilegal tersebut, selesai diolah cpo tersebut dijual kembali ke daerah jalan Soekarno Hatta Bagan Besar gudang mafia Cpo dengan harga 1 tengkinya mencapai 10 juta rupiah.

Dari hasil investigasi media ini, ternyata amannya usaha tersebut dikarenakan ada oknum-oknum aparat yang bermain langsung dengan tempat tersebut.

4 nama tempat pembuangan atau penampungan besar cpo dari laut kedarat di jalan Soekarno Hatta yang didapat dari hasil investigasi 1. Gudang mafia cpo milik sitinjak(depan makam pahlawan)
2. Gudang Miko milik oknum TNI Tk(inisial)
3. Gudang naga mandoge(sebelum polsek Bukit Kapur, sebelah SPBE)
4. Gudang Ansari(Pelabuhan H. Abu) .

Masyarakat yang resah terkait tempat penampungan yang disekitar jalan Datuk Laksamana(yang sudah disebutkan diatas) meminta Polres Dumai atau Polda Riau agar dapat sikat habis pelaku penampung cpo ilegal tersebut, agar masyarakat aman dan nyaman dilingkungannya.

Media ini juga telah konfirmasi ke Lurah Dumai Kota yang hanya mendapat jawaban “Mari bawa masyarakat, kita diskusikan dikantor kelurahan”, seharusnya selaku Lurah didaerah tersebut berhak menindak lanjuti karna keberadaan aktifitas tersebut di padat penduduk.

Perlu diacungkan jempol, Ansari juga memiliki gudang penampungan CPO illegal yang tidak jauh kantor Pol Air Polres Dumai.

Terkait maraknya penampungan CPO ilegal tersebut, Muhammad Ihsan Nizar Koordinator Daerah BEM se-Kota Dumai mengatakan, penampungan CPO tampa izin (illegal) ini sangat banyak memberikan mudhorot bagi masyarakat kota Dumai.

Lebih lanjut dia menambahkan, “Seolah olah pengusaha CPO tampa izin (illegal) tidak memiliki rasa takut kepada hukum yang ada, atau apakah memang para pengusaha sudah memberikan setoran kepada seluruh elemen APH (Aparat Penegak Hukum) Dinas DPMPTSP kota dumai selaku pemberi izin,”ujar Muhammad Ihsan Nizar.

Perbuatan para pengusaha CPO tampa izin (illegal) ini jelas bertentangan dengan hukum pidana KUHP pasal 373-480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ucap Muhammad Ihsan Nizar kepada media ini.

Dalam hal ini kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti secara tegas dan lugas kepada instrumen pemerintah mulai dari pihak Kelurahan, pihak Kecamatan untuk merazia kegiatan CPO ilegal tersebut,” tegas Muhammad Ihsan Nizar.

Jika APH (Aparat Penegak Hukum) tidak menggubris infomasi ini, maka kami akan membuat laporan resmi. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Provinsi hingga ke Tingkat Pusat, ” sebut Muhammad Ihsan Nizar Koordinator Daerah BEM Se-Kota Dumai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Halut,- Suasana duka yang hening namun penuh kehangatan menyelimuti halaman Kantor Bupati Halmahera Utara, ketika ratusan pelayat memadati area upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Ir. Hein Namotemo, M.SP, mantan Bupati dua periode yang dikenal sebagai tokoh perdamaian dan peletak dasar pembangunan Halut. Senin, (8/12/2025.