Sanana,- Seorang warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi oleh Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri, Jawal Fokaaya, setelah mempertanyakan transparansi kubikasi kayu yang dikelola perusahaan tersebut. Minggu, (19/7/26).
Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, dirinya hanya meminta penjelasan terkait jumlah kubikasi kayu yang menjadi bagian dari aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Namun, pertanyaan itu disebut mendapat respons berupa ancaman pelaporan ke pihak kepolisian.
“Jawal, saya tanya tentang kubikasi kayu, dirinya bilang mau lapor beta (saya) di polisi,” ujar warga tersebut.
Warga juga memperlihatkan percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang diduga dikirim oleh Jawal Fokaaya. Dalam percakapan itu, disebutkan agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor polisi.
“Nanti katong (kita) dua baku dapa di Polres. Baru se (kamu) bicara se pintar,” demikian isi pesan yang ditunjukkan warga.
Menurut warga, pertanyaan terkait kubikasi kayu tersebut berkaitan dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara perusahaan dan masyarakat Desa Capalulu.
Dalam surat perjanjian yang memuat enam poin kesepakatan itu, salah satu poin menyebutkan bahwa masyarakat akan dilibatkan selama operasional perusahaan berlangsung. Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan Direktur CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri, Jawal Fokaaya.
Namun, warga menilai poin keterlibatan masyarakat dalam operasional perusahaan diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Poin keterlibatan masyarakat tersebut tidak dijalankan sebagaimana yang telah disepakati,” ungkapnya.
Semntara pihak perusahan kayu bulat atau direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri belum memberikan keterangan resmi.


















