Sanana,- Komitmen CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri terhadap kesepakatan kerja sama dengan masyarakat Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali dipertanyakan.
Pasalnya, Warga menilai sejumlah poin dalam perjanjian yang menjadi dasar operasional pengambilan dan pengapalan kayu bulat diduga belum dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati.
Berdasarkan surat kesepakatan yang diterima wartawan, perusahaan berkewajiban melakukan koordinasi terkait tapal batas pengambilan kayu, membuka badan jalan sebelum operasional, melibatkan masyarakat dalam kegiatan, memenuhi kewajiban pembayaran setiap pengapalan paling lambat satu minggu, serta memperbaiki Jalan Waitinagoi setelah operasional berjalan sesuai nota kesepahaman (MoU).
Namun, menurut keterangan masyarakat, aktivitas pengambilan dan pengapalan kayu bulat tetap berlangsung, sementara sejumlah kewajiban dalam perjanjian tersebut diduga belum dipenuhi. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa kesepakatan bersama tidak dijalankan secara utuh.
Perwakilan masyarakat Desa Capalulu, Bang Midos, menyatakan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen yang mengikat kedua belah pihak.
“Masyarakat meminta perusahaan segera memenuhi seluruh kewajibannya sesuai isi perjanjian,”ucap Bang Midos, Minggu (19/7/2026).
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan panitia dan masyarakat Desa Capalulu, Baco Umaternate, bersama pihak CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri. Dalam salah satu poinnya juga ditegaskan bahwa apabila isi kesepakatan tidak diindahkan, masyarakat akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan masyarakat tersebut.
(Ris)


















