SANANA,- Kader Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Darmawan Buamona alias Eko, menyoroti langkah Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang memanggil anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MA untuk menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan transaksi elektronik. Sabtu, (29/8/2026)
Eko menilai, proses hukum terhadap MA semestinya tidak hanya dilihat dari perspektif pemanggilan sebagai warga negara, tetapi juga harus memperhatikan kedudukan MA sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang memiliki fungsi dan tugas kelembagaan sebagai wakil rakyat.
Menurut Eko, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum yang secara khusus mengatur anggota DPRD.
“Jangan sampai karena ada laporan, kemudian aspek kedudukan dan fungsi anggota DPRD justru tidak diperhatikan. Kita semua menghormati proses hukum, tetapi proses hukum juga harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Eko.
Eko mempertanyakan apakah sebelum memanggil MA untuk agenda klarifikasi, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memastikan seluruh prosedur yang berkaitan dengan pemeriksaan anggota DPRD telah terpenuhi.
Menurutnya, hal tersebut penting karena MA bukan hanya seorang warga negara biasa, tetapi merupakan pejabat publik yang sedang menjalankan mandat masyarakat melalui lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
“MA itu Wakil Ketua Komisi I DPRD. Dia punya tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Karena itu, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan dirinya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Eko.
Eko juga meminta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum pemanggilan MA serta tahapan administrasi hukum yang telah dilakukan.
Termasuk, kata dia, perlu dijelaskan apakah Polres Kepulauan Sula telah berkoordinasi atau menyampaikan surat kepada Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan proses hukum terhadap MA.
Eko juga mempertanyakan informasi bahwa Polres Kepulauan Sula telah menyurati Gubernur Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan terhadap MA.
Jika surat tersebut memang telah dikirimkan, menurut Eko, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai tahapan selanjutnya.
“Kalau memang Polres sudah bersurat kepada Gubernur Maluku Utara, kita ingin tahu surat itu terkait apa, kapan dikirim, dan apakah sudah ada tanggapan atau persetujuan dari Gubernur. Jangan sampai proses berjalan sementara mekanisme yang seharusnya ditempuh belum jelas,” ujarnya.
Eko menilai transparansi mengenai persoalan tersebut penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum terhadap MA tidak berkembang menjadi opini seolah-olah ketidakhadiran dalam satu agenda klarifikasi berarti yang bersangkutan tidak menghormati proses hukum.
“Tidak hadir dalam satu agenda klarifikasi tidak otomatis berarti menolak proses hukum. Yang harus dilihat adalah apakah pemanggilan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan apakah hak-hak hukum yang bersangkutan sudah dipenuhi,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa MA sampai saat ini tetap memiliki tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula.
Menurutnya, sepanjang belum ada keputusan atau ketentuan hukum yang menyebabkan MA kehilangan atau harus menghentikan kedudukannya sebagai anggota DPRD, maka tugas dan fungsi kelembagaannya tetap harus dihormati.
“MA dipilih dan diberikan mandat oleh masyarakat. Dia punya tanggung jawab menjalankan fungsi DPRD, termasuk fungsi representasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jangan karena ada laporan, kemudian tugasnya sebagai wakil rakyat seolah-olah tidak ada,” jelas Eko.
Eko berharap persoalan tersebut tidak dibenturkan antara institusi DPRD dan Polri. Sebaliknya, ia mendorong agar kedua lembaga sama-sama menghormati kewenangan masing-masing.
“Polisi silakan menjalankan kewenangannya, DPRD juga menjalankan fungsi kelembagaannya. Yang paling penting adalah semuanya berada dalam koridor hukum. Jangan ada pihak yang merasa berada di atas hukum, tetapi jangan pula ada proses yang mengabaikan prosedur hukum,” katanya.
Eko menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun membela substansi perkara yang sedang dilaporkan.
Ia justru mendorong agar laporan tersebut ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan melalui proses hukum. MA juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Jangan kita menghukum seseorang melalui opini sebelum proses hukumnya selesai,” ujar Eko.
Menurut Eko, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Demikian pula hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil dan transparan.
Ia meminta Polres Kepulauan Sula menjelaskan secara terbuka mekanisme yang digunakan dalam memanggil MA, termasuk tindak lanjut surat kepada Gubernur Maluku Utara apabila surat tersebut memang telah dilayangkan.
“Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan benar. Kalau prosedurnya benar, semua pihak tentu harus menghormatinya,” pungkas Eko.
Dengan demikian, Eko berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui saling membangun opini. Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan hak-hak para pihak.
(Ris)




















