SANANA,- Polemik pemerintahan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (4/8/2026), Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, melontarkan sejumlah pernyataan yang mengundang perhatian.
Bukan hanya menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa, Masmina juga mengungkap adanya pernyataan Bupati Kepulauan Sula yang, menurut pengakuannya, mengaitkan pergantian Kepala Desa Wailoba, Idham Usia dengan persoalan politik.
Kepada wartawan usai RDP, Masmina mengaku pernah menemui Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, untuk membahas konflik berkepanjangan yang berujung pada pemalangan Kantor Desa Wailoba.
Dalam pertemuan itu, kata Masmina, ia meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi dan mencopot kepala Desa Wailoba, Idham Usia atas permintaan masyarakat Desa Wailoba lantaran tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Namun, menurut pengakuan Masmina, respons yang diterimanya justru mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan politik.
“Ibu Mina, ini masalah politik. Ibu Mina kalau mau ganti kepala desa, bicara sama Riki (Armin Soamole), Ketua PKB,” ujar Masmina mengutip pernyataan Bupati.
Masmina mengaku terkejut dengan jawaban tersebut. Menurutnya, persoalan pemerintahan desa semestinya diselesaikan berdasarkan aturan administrasi dan kepentingan masyarakat, bukan dikaitkan dengan kepentingan politik.
“Saya bilang, politik sudah selesai. Saya tidak mau masyarakat saya susah,” tegasnya.
Selain itu Masmina juga membuka fakta lain yang dinilai janggal. Ia menyebut Kepala Desa Wailoba, Idham Usia pada tahun 2021 pernah menyatakan mengundurkan diri secara terbuka dalam rapat bersama masyarakat.
Bahkan, kata dia, surat pengunduran diri itu dibacakan langsung oleh kepala desa di hadapan warga namun surat permunduran tersebut tidak di tindak lanjut oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Tahun 2021 kepala desa pernah melakukan rapat umum bersama masyarakat untuk mengundurkan diri secara tertulis dan dibacakan langsung di depan masyarakat Desa Wailoba,” katanya.
Namun, lima tahun berlalu, proses tersebut disebut tidak pernah membuahkan keputusan.
Dalam forum RDP, Masmina mengaku mempertanyakan alasan Dinas PMD tidak memproses pengunduran diri tersebut.
Jawaban yang diterimanya, menurut Masmina, justru mengarah pada mandeknya berkas di tingkat kecamatan.
“Saya tanya kepada PMD, kenapa pengunduran diri kepala desa tidak diproses. Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa proses itu mandek di kecamatan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai penanganan administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Jika benar surat pengunduran diri telah diajukan sejak 2021, mengapa prosesnya belum juga memperoleh kepastian hingga kini? Di sisi lain, apabila berkas memang berhenti di tingkat kecamatan, siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya proses tersebut?
Komisi I DPRD diperkirakan akan terus mendalami persoalan ini, termasuk menelusuri proses administrasi pengunduran diri Kepala Desa Wailoba serta polemik pengelolaan Dana Desa yang menjadi keluhan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kepulauan Sula, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Camat Mangoli Selatan, dan Kepala Desa Wailoba belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Anggota Komisi I DPRD tersebut. Wartawan media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Ris)

















