Lampung Selatan,- Raut bahagia terlihat dari wajah Indah Lestari saat melihat sepeda motor miliknya kembali berada di depan warung buah tempat ia mencari nafkah.
Motor Honda Beat tahun 2024 yang sempat hilang dicuri beberapa waktu lalu berhasil ditemukan polisi.
Menariknya, kendaraan tersebut tidak diminta diambil ke kantor polisi, melainkan diantarkan langsung oleh jajaran Polsek Candipuro ke warung milik Indah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Senin (27/7/2026).
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada Indah. Polisi memilih mengantarkan motor itu karena mengetahui korban tidak dapat meninggalkan aktivitas jualan buah yang menjadi sumber penghasilan keluarganya.
“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” ujar Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.
Bagi Indah, motor tersebut memiliki arti penting. Selain sebagai alat transportasi, kendaraan itu menjadi penunjang utama untuk menjalankan usaha warung buah yang ia kelola setiap hari.
Kembalinya motor tersebut membuat Indah merasa lega. Ia mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya ditemukan dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” kata Indah.
Pengembalian kendaraan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan.
Berawal dari pencurian di warung buah
Kasus pencurian tersebut terjadi di ruko buah milik Indah yang berada di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Saat kejadian, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk. Akibat aksi tersebut, Indah mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Khusus SW diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Nzr/hms)




















