Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Tersangka berinisial IS alias Iskandar kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, Selasa (28/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, SH, MH, mengatakan bahwa penyerahan tahap II telah dilakukan pada siang hari, sekaligus menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik ke jaksa.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Sula kepada penuntut umum telah dilaksanakan hari ini,” kata Juliantoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, setelah tahap II, tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyusunan surat dakwaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum untuk jangka waktu 20 hari ke depan, sambil mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sula,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial ZT yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Falabisahaya dan sempat menjadi perhatian publik akibat tersangka tidak di tahan.
Juliantoro menegaskan, pihaknya akan mempercepat proses hukum agar perkara tersebut segera disidangkan.
“Secepatnya akan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Sula,” tegasnya.



















