Potretone.com, Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
#Persetubuhan Anak di Bawa Umur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


