Potretone.com, Sanana,- Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap fakta mencolok: seluruh anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.597.041.903 habis terserap 100 persen. Selasa, (21/4/2026).
Anggaran yang diperuntukkan bagi kondisi darurat itu tercatat digunakan dalam sedikitnya 22 item kegiatan yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan.
Namun, sorotan tajam mengarah pada penggunaan dana untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) di tengah pandemi Covid-19.
Dari total BTT, sebesar Rp12.074.093.193 dialokasikan untuk insentif nakes, sekitar 42 persen dari keseluruhan anggaran.
Masalahnya, pencairan dana tersebut tidak berjalan selaras dengan waktu kerja para tenaga kesehatan.
Insentif Januari-Mei 2021 sebesar Rp4.437.500.000 baru dicairkan pada 19 Juli 2021.
Insentif Januari-September 2021 serta tim penyuluh vaksinasi Juni-September 2021 sebesar Rp5.361.500.000 baru dibayarkan pada 22 Oktober 2021.
Sementara insentif Oktober-Desember 2021 sebesar Rp2.275.093.193 direalisasikan pada 30 Desember 2021.
Fakta ini menunjukkan adanya jeda berbulan-bulan dalam pembayaran hak tenaga kesehatan, yang saat itu berada di garis depan penanganan pandemi.
Di sisi lain, penggunaan skema “belanja tidak terduga” untuk puluhan kegiatan juga menimbulkan tanda tanya, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan tidak terprediksi.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme penetapan kegiatan, validasi penerima insentif, maupun dasar penghitungan anggaran tersebut.
Dengan seluruh anggaran terserap habis namun menyisakan persoalan keterlambatan dan minim transparansi, publik pun mempertanyakan: ada apa di balik realisasi BTT 100 persen ini?
(Ris)



















