banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Dugaan Korupsi 36 Proyek, Prabowo : Kapolda Malut Di Duga Bekingi Sekda

0
×

Dugaan Korupsi 36 Proyek, Prabowo : Kapolda Malut Di Duga Bekingi Sekda

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Isu dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula, kembali di soroti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula.

Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menilai sikap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap kasus tersebut.

banner 728x90

“Sebanyak 36 paket proyek dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar yang berjalan sejak 2023 hingga 2025 disebut-sebut bermasalah. Namun hingga awal 2026, penanganan kasus ini dinilai stagnan tanpa kejelasan proses hukum,”ucap Prabowo. Senin, (20/4/2024).

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara tersebut. Bahkan kasus tersebut proses hukumnya menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Anggaran miliaran rupiah diduga diselewengkan, tapi penanganannya seperti jalan di tempat. Kejati harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak terkait,” tegas Prabowo.

IMM juga meminta agar pihak-pihak dari Dinas PUPR turut diperiksa, termasuk seorang konsultan berinisial Meli yang disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam proyek tersebut.

Menurut IMM, keterangan dari pihak konsultan penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran secara terang.

Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Kepulauan Sula, Andika Soamole, menegaskan bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2024 seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.

“Ada 36 proyek yang sudah diungkap dalam Pansus DPRD, namun seolah-olah menghilang tanpa tindak lanjut. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dugaan tersebut juga menyeret nama MS alias Muhlis yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak-pihak tersebut.

IMM menilai, jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, lambannya penanganan kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ini menyangkut kepentingan publik dan infrastruktur vital. Aparat harus berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan,” tegas Andika.

IMM juga menantang Kapolres Kepulauan Sula dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk segera membuka penyelidikan secara transparan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Kabupaten Kepulauan Sula, Kapolda Maluku Utara, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan mandeknya penanganan kasus tersebut.

(Bo)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *